Insentif dan Santunan Kematian Tenaga Kesehatan di Pandeglang Belum Jelas

Ilustrasi Tenaga Kesehatan (Foto. Google)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan yang bergelut melawan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Pandeglang belum menemui kejelasan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengatakan, pemberian insentif untuk tenaga medis di Pandeglang masih dalam pembahasan. Mengingat, belum terlihat adanya anggaran yang bisa dialokasikan.

“Masih dibahas dan belum ada keputusan.
Dinkes sudah upaya membantu agar hak tim medis terpenuhi,” singkat Dewi, saat dihubungi, Kamis (30/04/2020)

Sementara sekertaris Dinkes Pandeglang, Eniyati menyebut, untuk tenaga medis yang bertugas direncanakan bakal mendapat insentif. Akan tetapi, Dinkes masih mencari sumber anggaran untuk memberikan insentif tersebut.

“Rencananya ada (Insentif, red), tapi belum jelas sumber anggarannya, masih dalam pembahasan,” tambahnya.

Untuk diketahui, Kementrian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 memastikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan.

Adapun sasarannya, akan diberikan kepada dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 fasilitas layanan kesehatan tersebut.

Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta.

Adapun besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta, diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas. (Syamsul/Red)

Berita Terkait