KPU Tolak Calon Petugas KPPS Berusia Lebih dari 50 Tahun

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai (Foto: Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang mengatakan,  rekrutmen untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mengalami perbedaan.

Selain digelar di tengah pandemi Covid-19, Pilkada tahun ini pun mengalami banyak perubahan aturan. Salah satunya soal rekrutmen petugas KPPS.

Baca juga: 20.187 Petugas KPPS di Pandeglang Wajib Rapid Test. Berapa Anggarannya?

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai menjelaskan, kali ini pihaknya tidak menerima petugas KPPS yang berusia lebih dari 50 tahun.

“Rekrutmen KPPS sekarang ini memang berbeda dengan tahapan seleksi pada Pemilu sebelumnya, karena sekarang ini diatur betul kaitan dengan persyaratan karena disesuaikan dengan protokol Covid-19. Untuk petugas yang mendaftar dengan usia lebih dari 50 tahun itu sudah tidak diperbolehkan,” katanya, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: KPU Pastikan Tetap Layani Hak Suara Pemilih yang Terpapar Covid-19 Saat Pencoblosan

Sujai menerangkan, tahapan rekrutmen KPPS akan dimulai pada 1 Oktober 2020. Adapun kebutuhan anggota KPPS tahun ini sebanyak 20.187 orang yang tersebar di 2.243 TPS. Setiap TPS terdiri atas 5 anggota KPPS dan 2 petugas penertiban sehingga total ada 7 petugas KPPS per TPS.

“1 Oktober sudah mulai tahapan KPPS, mulai dari proses pengumuman, pendaftaran sampai dengan tahap seleksi dan penetapan,” tutupnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait