KPU Pandeglang Tunggu Edaran Resmi Penundaan Pilkada 2020

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Foto; Google)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang masih menunggu edaran dari KPU RI menyangkut penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) September 2020 mendatang.

Soalnya KPU RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP, baru membahas persoalan tersebut hari Senin (30/3/2020) kemarin.

Akan tetapi melihat dari hasil pembahasan tersebut, KPU Pandeglang memperkirakan bahwa Pilkada akan diundur hingga September 2021 mendatang.

“KPU RI sebetulnya memberi tiga opsi penundaan Pilkada. Pertama, pesta demokrasi diundur pada tanggal 9 Desember 2020, kedua diundur hingga bulan Maret 2021, atau dilaksanakan tetap bulan September 2021,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmadi, Selasa (31/3/2020).

“Tetapi opsi itu nanti tergantung dari pemerintah. Memang rumor yang beredar ke 2021. Kami prinsipnya menunggu edaran selanjutnya,” sambungnya.

KPU Pandeglang mengaku akan manut terhadap keputusan pemerintah. Akan tetapi KPU mengingatkan agar pemerintah mengubah dulu regulasi penerapan Pilkada yang selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ahmadi menerangkan, paling tidak pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Tetapi kalau nanti ada perubahan, harus merevisi UU 10 Tahun 2016. Karena di UU itu Pilkada (dilaksanakan) tahun 2020. Itu domain pemerintah, apakah mengeluarkan Perppu atau revisi UU. Tapi yang rasional adalah mengeluarkan Perppu,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Pandeglang juga sudah menunda tiga tahapan Pilkada akibat merebaknya penyebaran Covid-19.

“Sejauh ini kami sudah menunda tiga tahapan pilkada berdasarakan edaran tanggal 21 maret 2020. Ketiga tahapan itu yakni pelantikan PPS, Verfak (Verifikasi) Bapaslon perseorangan, dan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP),” tandas mantan jurnalis media cetak itu. (Ahmad/Red).

Berita Terkait