KPU Pandeglang Tambah 10 TPS Reguler untuk Pilkada Serentak

Pemilu

Seorang pemilih baru saja menyalurkan hak suaranya di TPS pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. (Dok)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada serentak nanti. Sebelumnya, KPU sudah menetapkan sebanyak 1.915 TPS.

Namun, usai proses Coklit selesai dilakukan, KPU memutuskan untuk menambah 10 TPS menjajdi 1.926 TPS. Penambahan itu 10 untuk TPS reguler dan 1 lagi sebagai TPS Lokasi Khusus yang ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang.

Baca Juga : KPU Klaim Pemungutan Suara di Pandeglang Berjalan Lancar

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pandeglang, Rodi Herdiana menerangkan penambahan 10 TPS reguler itu karena berkaitan dengan jumlah pemilih dalam satu wilayah. Sebab setelah dilakukan Coklit, ada sejumlah daerah yang jumlah pemilih dalam satu TPS-nya melebihi ketentuan.

Yang mana KPU sudah menetapkan untuk Pilkada, jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal hanya bagi 600 pemilih. Maka untuk menghindari kepadatan itu, KPU membuat TPS baru.

Baca Juga : KPU Tetapkan DPT di Pandeglang Sebanyak 996.127 Pemilih

“Jadi kenapa ada penambahan TPS sebanyak 11 TPS, 10 TPS regulernya karena dipengaruhi oleh jumlah pemilih yang diangka di atas 600. Artinya overload gitu di beberapa desa dan kecamatan. Jadi ada penambahan sekitar 10 TPS reguler dan satu TPS Loksus,” ucap dia, Senin (12/8/2024).

Sepuluh TPS regular itu berada di Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Desa Cibeureum, Kecamatan Banjar, Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, Desa Sukanagara dan Desa cinoyong di Kecamatan Carita, Desa Sampang Bitung, Kecamatan Jiput, Desa Cempaka di Kecamatan Kaduhejo, Desa Margagiri Kecamatan Pagelaran, Desa Sindangresmi, Kecamatan Sindangresmi, serta Desa Wanagiri di Kecamatan Saketi.

Baca Juga : DPS Pilkada Pandeglang 995.320 Pemilih, Cek Nama Anda

“Jadi memang ada salah di desa itu, semua TPS overload jadi dibutuhkan penambahan TTP gitu,” jelas Rodi.

Adapun sejauh ini KPU telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Pandeglang 2024, sebanyak 995.320 pemilih. Jumlah itu terdiri atas 511.328 pemilih laki-laki dan 483.902 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 339 desa kelurahan dan 35 kecamatan. (Ahmad)

Berita Terkait