PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang akan segera melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 15 Juni 2020.
Meski demikian, KPU Pandeglang belum menentukan pelantikan PPS seperti apa. Lantaran belum ada mekanisme pelantikan yang dikeluarkan oleh KPU RI di tengah wabah Virus Corona.
Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmadi mengatakan, ditengah pandemi saat ini pemerintah sudah secara tegas untuk meniadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
Hal itu tentu membuat KPU Pandeglang masih kebingungan lantaran belum adanya aturan yang dikeluarkan oleh KPU RI tentang pelantikan PPS ditengah pandemi saat ini.
“Nanti juklak juknis nya disampaikan oleh KPU RI. Pada dasanya kita (KPU-Red) siap-siap saja,” kata Ahmadi, Sabtu (6/6/2020).
Baca Juga : KPU Pandeglang Masih Butuh Anggaran Sebesar Rp24 Miliar
Menurutnya, ada dua opsi dalam proses pelantikan. Seperti halnya menggunakan vidio conference atau tetap melangsungkan pelantikan secara tatap muka dengan seluruh anggota PPS yang tersebar di 35 Kecamatan.
“Apakah bisa secara virtual atau tetap mengedepankan protokol kesehatan.? Nanti kami lima komisioner bisa saja menyebar jadi masing-masing komisioner melantik bisa saja seperti itu. Tapi kita masih menunggu PKPU tahapannya sebagai acuan kita sebagaimana harus melangkah,” jelasnya.
Baca Juga : 17.298 Buruh di Banten Kena PHK Akibat Pandemi Covid-19
Menurutnya, jika dalam pelantikan PPS harus dilakukan secara virtual. Ia berpendapat masih ada beberapa Kecamatan di Kabupaten Pandeglang yang belum seluruhnya memiliki kualitas jaringan internet yang baik. Tentu saja kondisi seperti itu dinilai menghambat terhapad proses pelantikan.
“Tetapi kalau untuk pandeglang hemat saya kemungkinan kalau untuk virtual itu kan hanya bisa dilakukan oleh bebrapa Kecamatan saja. Karena ada beberapa Kecamatan yang kurang sinyal seperti Pandeglang bagian Selatan,” pungaksnya. (Syamsul/Red)