KPU Pandeglang Sampaikan Persyaratan Calon Bupati, Salah Satunya Taat Bayar Pajak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang saat menggelar sosialisasi persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati di salah satu hotel di Pandeglang (Foto. Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang mulai mensosialisasikan persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di salah satu Hotel yang ada di Pandeglang, Selasa (4/8/2020).

Sosialisasi ini disampaikan kepada seluruh pengurus Partai Politik, adapun beberapa poin terkait dengan teknis pendaftaran pencalonan, salah satunya syarat bebas kriminal, tertib bayar pajak, serta penyampaian kepemilikan harta kekayaan.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, dalam sosialisasi tersebut disampaikan beberapa poin mengenai teknis pendaftaran dan persyaratan, hal itu disosialisasikan agar para pimpinan Parpol bisa memahami pada saat pelaksanaan.

“Dalam sosialisasi tersebut, kami menyampaikan beberapa persyaratan untuk pendaftaran bakal calon Bupati, salah satunya yaitu persyaratan tidak pernah terlibat dalam pidana dari pengadilan, kemudian SKCK dari Kepolisian, dan lain sebagainya,” kata Ahmdi.

Baca Juga : Jelang Pilkada, 3.000 Pemilih Pemula di Pandeglang Belum Memiliki KTP

Ia menyebut, ada beberapa teknis yang harus diperhatikan, salah satunya mekanisme protokol kesehatan saat mendaftarkan bakal calon Bupati ketika di Kantor KPU.

“Ini kan masih pandemi, kita harus memperhatikan protokol kesehatan, nanti pada saat pendaftaran nanti dilakukan secara bergantian, adapun Parpol yang bisa mengusung calon Bupati itu di Pandeglang hanya ada 11 partai,” ucpanya.

Sementara itu, salah seorang peserta dari sosialisasi KPU perwakilan Partai Nasdem, Fajar Setiawan menyoroti masalah pajak bakal Calon Bupati, sebab dalam PKPU disebutkan terkait ketertiban membayar pajak selama lima tahun ke belakang.

“Iya dalam sosialisasinya memang disampaikan mengenai teknis pendaftaran, tapi yang menarik bagi saya yaitu soal kepatuhan membayar pajak dan masalah kepemilikan harta bakal calon, itu kan ada dalam PKPU, bahkan disampaikan juga oleh komisioner Bawaslu Provinsi,” kata Fajar.

Baca Juga : Perludem Sebut ASN Pengelola Anggaran Kerap Dipolitisasi Paslon Pilkada

Menurut Fajar, ketika kepatuhan membayar pajak tersebut dibuktikan dan dibandingkan dengan jumlah harta kepemilikan, maka akan terlihat dari kualitas kepatuhan bakal calon yang akan mendaftar menjadi Bupati.

“Jadi kita bisa lihat nanti, kalau selama lima tahun kebelakang itu bisa dibandingkan dengan jumlah kepemilikan harta, dan berapa jumlah pajak yang harus dikeluarkan, ini menarik kalau kita bahas,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait