KPU Pandeglang : Pemasangan APK dan Debat Calon Pilkada 2024 Masih Berproses 

KPU Pandeglang

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah saat memberi penjelasan dalam acara Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024 di salah satu rumah makan di Pandeglang. Adytia

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, tinggal menyisakan waktu beberapa hari lagi, menuju pencoblosan dan perhitungan suara.

Namun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah mengaku, hingga saat ini masih ada beberapa logistik yang belum terpenuhi. Dimana dalam tahapan kampanye saat ini, memang ada beberapa hal yang menjadi kewenangan KPU, untuk memfasilitasinya.

Baca Juga : KPU Pandeglang Mulai Terima Logistik Pilkada Serentak 2024

“Tinggal tersisa beberapa hari lagi jelang pencoblosan 27 November 2024 nanti, dan saat ini masih tahapan kampanye, bagi Pasangan Calon (Paslon) yang turut dalam kontestasi politik. Dimana ada ketetapan KPU harus memfasilitasi kegiatan itu, salah satunya pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) dan BK (Bahan Kampanye),” jelas Nunung, saat kegiatan Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Bersama Stakeholder, Jumat 11 Oktober 2024, di salah satu rumah makan di Pandeglang.

“Ketetapan yang menjadi kewenangan KPU dalam memfasilitasi masa kampanye Paslon peserta Pilkada Serentak 2024 tersebut, memang ada sedikit keterlambatan, karena kami terkendala sistem e-katalog. Tapi saat ini sudah masuk tahap produksi, diharapkan dalam beberapa hari ini, APK maupun ABK sudah terpasang,” sambungnya.

Baca Juga : KPU Pandeglang Minta Paslon Tanamkan Pendidikan Demokrasi Selama Kampanye

Nunung pun menegaskan, ada juga yang menjadi kewenangan KPU dalam memfasilitasi Paslon berkampanye, melalui Debat Paslon di media Televisi, dengan ketentuan untuk Debat Paslon Gubernur, dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dan untuk Paslon di Kabupaten/Kota di fasilitasi sebanyak 2 (dua) kali.

“Ada juga kegiatan Debat Paslon, atau Debat Calon yang akan kita fasilitasi, menggunakan media televisi. Itu pun masih dibahas oleh kami, terutama terkait keterjangkauan siar televisi tersebut yang menjadi pertimbangan kami. Sementara untuk bersosialisasi di media sosial, Paslon diperbolehkan untuk membuat akun maksimal 20 aku,” ungkapnya.

Baca Juga : KPU Pandeglang : Bacakada dari ASN dan DPRD, Secara Administrasi Penuhi Syarat

Sementara Kasubsi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Abrian Rahmat Fatahillah mengatakan, dalam perhelatan Pilkada kali ini harus ada pengawasan yang cukup seksama, terutama dalam mengantisipasi potensi tindak pidana, akibat pelanggaran kampanye.

“Potensi tindak pidana harus dapat diantisipasi, bahkan dalam Pilkada kali ini lebih diperketat. Dimana ada aturan yang bunyinya, bila ada Pejabat Negara yang mengeluarkan kebijakan, dan menguntungkan salah satu Paslon, maka dapat dipidana. Dalam hal ini Kejaksaan dapat memberikan pendapat ke Bawaslu, atas suatu dugaan perkara yang ditangani Bawaslu,” ucapnya singkat. (Adytia)

Berita Terkait