PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Pandeglang mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, pelipatan dan penyortiran surat suara sebanyak 930.525 ditargetkan selesai dalam tiga hari.
“Mengingat waktu yang tinggal beberapa hari lagi, maka langsung dilakukan kegiatan sortir dan pelipatan surat suara,” kata Suja’I, Senin (30/11/2020).
Baca juga: KPU Pandeglang Proofing Desain Surat Suara dan APS
Dikatakannya, jika surat suara sudah rampung dilakukan pelipatan, maka KPU akan sesegera mungkin melakukan pengesetan untuk memasukan surat suara dalam sampul yang dimana nantinya bakal didistribusikan ketiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Nanti akan dilanjutkan dengan proses pengesetan dan packing surat suara ke sampul untuk masing-masing TPS,” sambungnya.
Sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan terkait kekurangan surat suara yang diterima. Akan tetapi, dari satu box berisi surat suara sebanyak 2.000 yang dimana dari satu pak berisikan 100 surat suara.
“Belum bisa memastikan apa ada kekurangan atau lebih, tapi dari pengalaman yang sudah-sudah, per pak ini ada saja yang kurang atau lebih. Tapi, mudah-mudahan tidak ada yang kurang,” katanya.
Baca juga: KPU Pandeglang Belum Terima Surat Suara untuk Pilkada Serentak
Ditegaskannya, dari hasil sortir dan pelipatan yang dilakukan, sejauh ini pihaknya belum melihat adanya surat suara yang mengalami kerusakan.
“Sampai dengan saat ini belum ada surat suara yang masuk kedalam kategori rusak atau cacat,” tandasnya. (Syamsul/Red)