JAKARTA, BINGAR.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana membuat sertifikat kesehatan digital bagi orang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19. Sertifikat itu bisa digunakan untuk warga yang hendak bepergian.
Dengan demikian, warga yang hendak bepergian tidak perlu lagi melakukan test PCR atau rapid test antigen karena telah memiliki sertifikat telah divaksin Covid-19.
Baca juga: Politisi PDIP, Ribka Tjiptaning Menolak Divaksin Covid-19
“Sehingga kalau terbang atau pesan tiket di Traveloka tidak perlu menunjukkan test PCR atau antigen,” kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Jumat (15/1/2021).
Meski demikian, Budi juga menegaskan bahwa orang yang telah divaksin Covid-19 belum berarti bebas dari Covid-19. Ia mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Tetap pakai masker, jaga jarak harus dipatuhi,” tuturnya.
Diketahui, surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR maupun rapid test antigen menjadi salah satu syarat bepergian. Syarat tersebut diambil untuk mencegah penularan Covid-19 di daerah dan menekan mobilitas penduduk.
Baca juga: Rekomendasi Makanan untuk Tingkatkan Imunitas Setelah Divaksin
Dalam masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, syarat bepergian antar dua pulau ini diharuskan menggunakan rapid test antigen atau RT PCR. Kebijakan tersebut tertera dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri. (Ahmad/Red)