Jumlah DPS Pilkada Pandeglang Sebanyak 898.189 Pemilih

Ilustrasi pemilih disabilitas yang sedang menyalurkan hak suaranya (Bawaslu)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang memiliki hak suara untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang Desember 2020 mendatang, tercatat sebanyak 898.189 jiwa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menyebut jumlah itu terdiri atas 461.395 pemilih laki-laki dan 436.794 pemilih perempuan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, data yang sudah tercatat di DPS itu nantinya bakal dipajang disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau lokasi yang bisa terjangkau oleh masyarakat.

“Nanti akan kami umumkan DPS ini di setiap masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan di kantor desa atau kecamatan setiap lokasi-lokasi yang mudah dijangkau,” kata Ahmadi, Senin (14/9/2020

Menurutnya, hal itu bertujuan agar masyarakat yang tidak tercatat dalam DPS bisa melakukan koordinasi terhadap petugas supaya hak pilihnya pada Pilkada bisa terpenuhi.

“Kalau melindungi hak pilih itu penting, karena di situ juga nanti disampaikan sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujarnya.

Ia menerangkan, jumlah DPS yang saat ini ditetapkan masih bisa tertambah. Sebab, masih ada proses perbaikan sehingga belum dinyatakan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Maka apabila ada masyarakat yang tidak tercatat dalam DPS, bisa melakukan pendaftaran melalui portal KPU dan hanya tinggal menyertakan NIK yang dimana nantinya akan secara langsung tersinkronisasi dengan tempat untuk memilih.

“Sejauh ini respons masyarakat yang masuk ke dalam website lumayan banyak. Dan DPS ini juga kan belum ditetapkan di DPT jadi masih bisa bertambah jumlahnya,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait