Ingin Event Olahraga Berkualitas, KONI Banten Tetapkan Peraturan Porprov VI

KONI Banten Tetapkan Peraturan Porprov VI (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten, menetapkan Peraturan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI dan mutasi atlet dalam rapat pleno di Aula KONI Banten.

Rumusan yang dihasilkan ini nantinya akan menjadi pedoman pelaksanaan event olahraga antar kabupaten/kota se Banten tersebut. Peraturan Porprov VI 2020 yang berhasil dirumuskan terdiri dari 12 Bab dan 32 pasal, sementara peraturan mutasi atlet terdiri dari XI Bab dan 22 pasal.

“Aturan ini disusun berbasis pengalaman-pengalaman pada Porprov sebelumnya. Harapannya persoalan yang muncul di Porprov V tidak ada lagi di Porprov VI sehingga event ini berkualitas dan sesuai dengan dasar dan tujuan penyelenggaraan Porprov,” kata Wakil Ketua Umum I KONI Banten Engkos Kosasih, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga : Kepala Daerah Diusulkan Bisa Jabat Ketua KONI

Sementara Tim Perumus Peraturan Mutasi Atlet, Muhaemin menilai bahwa rumusan peraturan mutasi atlet dan peraturan Porprov VI 2020 lebih rinci dan detil. Ia berharap ketentuan ini menjadi pedoman sehingga jalannya Porprov kompetitif, sportif, dan mampu menjadi wahana untuk mempromosikan kemajuan olahraga di Provinsi Banten.

“Rumusan peraturan sudah dibahas dan cukup alot dan banyak perdebatan. Tapi saya amati perdebatan itu tujuannya untuk penyempurnaan aturan dan memastikan pelaksanaan Porprov berkualitas dan sportif,” tutupnya.

Berikut Draft Peraturan Porprov VI

Dari draft peraturan pada pasal 4 Peraturan Porprov disebutkan, bahwa Porprov dilaksanakan tahun 2022 dimana penetapan tanggal penyelenggaraan Porprov VI harus sudah ditetapkan paling lambat 18 bulan sebelum Porprov.

Pada pasal 9 ditetapkan cabang olahraga dan nomor pertandingan. Isi pasal ini antara lain cabang olahraga dan nomor pertandingan ditetapkan berdasarkan keputusan KONI Banten namun tetap memerhatikan kemampuan tuan rumah.

Untuk dapat dipertandingkan cabor dimaksud harus mempunyai paling sedikit 5 pengcab aktif dan mendapat konfirmasi dari KONI kabupaten/kota yang bersangkutan. Kemudian setiap nomor dapat dipertandingkan apabila diikuti 4 atlet dari 4 kabupaten/kota untuk cabor perorangan dan 4 tim dari 2 kabupaten/kota untuk cabor beregu.

Nomor atau kelas yang dipertandingkan didasarkan pada keputusan KONI Banten dengan memerhatikan nomor/kelas pertandingkan yang biasa dipertandingkan dalam multi event nasional dengan prioritas cabor olympic serta kesiapan sarana dan prasarana pertandingannya.

Baca Juga : PAD di DPMPTSP Pandeglang Diprediksi Melenceng Dari Target

Rapat ini berlangsung cukup alot terutama saat membahas pasal-pasal yang selama ini menjadi perdebatan seperti azas domisili atlet dan mutasi atlet. Namun pada akhirnya peserta pleno berhasil mencapai titik temu dan win-win solution terhadap berbagai persoalan yang selama ini mewarnai pelaksanaan Porprov.

Persoalan itu antara lain masih ditemukannya proses mutasi yang tidak sesuai aturan dan merugikan Banten dikemudian hari. Azas domisili misalnya, ditetapkan bahwa seorang atlet yang akan mengikuti Porprov terdaftar sebagai penduduk kabupaten/kota yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan kartu keluarga di wilayah Provinsi Banten.

Kemudian soal mutasi, dalam aturan ini disebutkan bahwa atlet yang melakukan mutasi antar kabupaten/kota di Provinsi Banten harus mendapatkan rekomendasi dari KONI kabupaten/kota dan Pengprov Cabang Olahraga.

Kendati mutasi atlet antar kabupaten/kota di wilayah Banten diperbolehkan, namun prosesnya tidak gampang karena ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dan penentunya adalah KONI Banten. Dalam peraturan ini, juga dirumuskan berbagai regulasi yang diyakini tim perumus lebih baik dibanding peraturan Porprov sebelum-sebelumnya. (Fauzan/Red)

Berita Terkait