HUT Ke-77 RI, DPMPTSP Tangerang Beri Layanan NIB di 13 Kecamatan

DPMPTSP Kota Tangerang

DPMPTSP Kota Tangerang memberikan layanan NIB di 13 kecamatan. (Istimewa)

TANGERANG, BINGAR.ID – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di 13 kecamatan serta sejumlah pusat keramaian.

“DPMPTSP memeriahkan HUT RI ke-77, dengan kembali hadir memberikan layanan NIB secara gratis dan langsung jadi di seluruh kantor kecamatan, dengan hari yang sudah dijadwalkan dimasing-masing kecamatan. Ada juga dipusat keramaian, seperti di Pasar Lama, Lapangan Ahmad Yani, dan Pasar Anyar. Mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB,” ungkap Taufik Syahzaeni, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Rabu (3/8/22).

Baca juga: Pemkot Tangerang Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak

Ia menjelaskan, hari pertama pelayanan NIB berlangsung di Kecamatan Tangerang dan akan berakhir pada Selasa (16/8/2022) di Kecamatan Karang Tengah. Disetiap lokasi tidak ada batas kuota, dengan sasaran seluruh warga Kota Tangerang, seperti pelaku UMKM.

“Lewat layanan NIB ini, diharapkan pelaku usaha di Kota Tangerang, seperti UMKM bisa lebih banyak yang terlegalitas. Sehingga, usaha yang dijalani bisa lebih maju lagi. Ini juga menjadi program yang selaras dengan program Pemerintah Pusat yaitu 100 ribu NIB setiap harinya, sehingga pemulihan ekonomi bisa kian meningkat,” kata Taufik.

Lanjutnya, sebagai pemohon berkas yang harus dilengkapi ialah KTP, NPWP, Email Pemohon dan Nomor Telepon. “Nanti juga akan ada sedikit wawancara terkait usahanya, untuk melengkapi identitas usahanya. Jadi, siapkan saja berkasnya petugas di lokasi pasti akan membantu pemohon,” jelasnya.

Baca juga: Pemkot Tangerang Minta Kemudahan Akses Sinkronisasi Data Vaksinasi

Sementara salah seorang pemohon, Mulyawan Santosa mengaku, dapat informasi pelayanan ini dari anaknya lewat informasi Instagram. Ia pun merasa proses yang dilalui cukup mudah, tidak dipersulit dengan petugas yang ramah dan jelas dalam memaparkan prosesnya.

“Alhamdulillah deket hanya di kantor kecamatan, tadi prosesnya juga hanya sebentar, sehingga 15 menit saja. Rasanya yang penting berkas lengkap dan prosesnya bisa cepat. Terimakasih deh pokonya, sangat membantu,” kata penjual aki kendaraan itu. (Sajid)

Berita Terkait