Gas Elpiji Dibatasi, Pembuatan NIB di Pandeglang Meningkat

MPP Pandeglang

Sejumlah masyarakat mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang untuk mengurus pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). (Ahmad)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dalam beberapa hari terakhir, pemohon pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang, Banten, meningkat. Pemohon yang mengajukan pembuatan NIB rata-rata merupakan pedagang gas elpiji 3 kilogram yang ingin menjadi Subpangkalan.

“Semenjak ditetapkan oleh Kementerian ESDM bahwa pengecer di warung-warung harus menjadi Subpangkalan, agar bisa menjual gas elpiji, terlihat lonjakan pelaku usaha warung eceran untuk membuat NIB,” kata Pejabat Fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Adi Wahyudi, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga : Pertamina Tambah 124.000 Tabung LPG 3 Kilogram di Pandeglang

Dia menjelaskan, peningkatan pembuatan NIB sudah terjadi sejak Senin, 3 Februari 2025. Sampai sekarang, pihaknya mencatat sudah menerbitkan 105 NIB dalam tiga hari.

“NIB yang sudah kami terbitkan itu 105 dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 47772 tadi. Kemungkinan masih akan terus bertambah,” ucap dia.

Baca Juga : Minibus Terjun ke Jurang di Banjar, Satu Orang Meninggal Dunia

Adi mengaku layanan pembuatan NIB sempat terkendala karena server di laman Online Single Submission (OSS) sulit diakses. Diduga karena tingginya pembuatan NIB. Diperkirakan, lonjakan pembuatan NIB akan terus melonjak sampai akhir bulan Februari, mengingat pemerintah memberi batas waktu pembuatan NIB bagi pengecer gas elpiji selama satu bulan.

“Sekarang kan sudah ada OSS, sebetulnya lewat OSS dimana pun dan kapan pun pelaku usaha bisa mengurus izin secara online. Yang penting jaringan internetnya bagus,” ucap Adi.

Sementara seorang warga asal Kecamatan Mandalawangi, Agus mengaku, datang ke MPP untuk mengurus pembuatan NIB. Sebab sejak ada aturan pembatasan gas elpiji 3 kilogram, dia tidak mendapat pasokan dari pangkalan. Biasanya sebelum ada pembatasan dia mendapat jatah 50 tabung gas dari pangkalan dalam seminggu.

Baca Juga : UPT Metrologi Legal Pandeglang Minta Pengusaha Pemilik Alat UTTP Lakukan Tera Ulang

“Saya bikin NIB untuk pengecer tabung gas karena kemarin langka harus bikin NIB. Jadi saya terpaksa bikin NIB,” katanya.

Meski sudah mengurus NIB, tetapi Agus belum mengetahui cara mendapatkan kembali tabung gas elpiji. Baginya, saat ini memenuhi terlebih dahulu segala persyaratan yang dibutuhkan.

“Saya enggak tahu setelah ini gimana, masalahnya mau beli aja susah apalagi mau jadi pengecer, harus ada surat. Sekarang mah ikuti alur saja dulu,” ujar Agus. (Ahmad)

Berita Terkait