PANDEGLANG, BINGAR.ID – Tenaga Honorer di Kabupaten Pandeglang, mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk membuatkan formasi khusus bagi tenaga honorer Kategori Dua (K2) yang sampai saat ini belum banyak terakomodir.
Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) K2 Banten, Sutisna, saat kunjungun kerja Komisi II DPR RI ke Pendopo Bupati Pandeglang, Senin (20/7/2020).
Sutisna menjelaskan, usulan itu dikemukakan karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai nasib ribuan honorer. Sementara jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang disediakan pemerintah tidak memfasilitasi seluruh keberadaan honorer.
“Kami harap ada formasi khusus untuk Kategori Dua yang notabene bahwa kami ini umurnya sudah di atas 40 tahun. Tetapi kami ini punya masa kerja lama, sampai dengan 20 tahun. Formasi itu harus segera diselesaikan oleh bapak ibu di Komisi II,” katanya.
Sutisna mendesak supaya kesejahteraan honorer segera diperhatikan. Soalnya setiap bulannya pendapatan yang mereka terima tidak lebih dari Rp350 ribu. Padahal tugas dan fungsi mereka kerap disamaratakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kerja yang harus dilakukan kami sama dengan ASN. Pada saat ini kami harus melakukan online. Kami juga harus sama dengan yang lain melakukan daring, persis seperti ASN. Pokoknya kami ini ASN tapi kami ini tidak digaji dengan sesuai. Honorarium yang kami terima dalam sebulan paling tinggi Rp350 ribu,” keluhnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menyebut, jumlah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Pandeglang mencapai 7,000an orang sedangkan honorer K2, tercatat 2,700an.
Namun Fahmi mengungkapkan, masalah lain tidak hanya itu. Kini Pemkab dihadapi dengan kebingungan atas hasil seleksi P3K tahun 2019 lalu. Dari 500 orang yang mengikuti seleksi, meloloskan 80 orang. Akan tetapi sampai saat ini mereka belum juga ditetapkan oleh Kemenpan RB.
“Padahal kami sudah menganggarkan untuk pembiaayannya, namun kami kembalikan karena tidak terpakai,” ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, pihaknya sering kali mendiskusikan dengan Kemenpan-RB terkait permasalahan honorer yang ada di Indonesia.
“Ada dua hal pendekatan yang kami sampaikan, pertama dalam perekrutan CASN harus melihat eksistensi dari para honorer, dan yang kedua dalam penyelesaian UU ASN kita akan upayakan ada regulasi yang mengatur sebagai penyelesaian masalah honorer,” pungkasnya. (Ahmad/Red)