PANDEGLANG, BINGAR.ID – Wartawan yang bertugas di Kabupaten Pandeglang, Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mako Polres Pandeglang.
Aksi unjuk rasa itu disebabkan, adanya oknum anggota Polres Pandeglang yang menghalang-halangi tugas jurnalistik saat melakukan peliputan penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, Kamis (15/10) kemarin.
Korlap Aksi, Engkos Kosasih meminta agar oknum Polisi yang sudah bertindak secara represif terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya, bisa ditindak secara tegas. Karena hal itu bertentangan dengan Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.
“Oknum Polisi yang sebelumnya menghalang-halangi tugas wartawan saat hendak mengambil foto pelajar yang diamankan hadirkan disini, untuk minta maaf dan Kasat Reskrim yang sudah mengeluarkan ucapan ‘ngeyel’ terhadap wartawan harusnya juga meminta maaf,” kata Engkos, Jumat (16/10/2020)
Baca Juga : Temui Demonstran, Ketua DPRD Pandeglang Didesak Tolak UU Cipta Kerja
Selain itu Engkos juga meminta, agar saat wartawan hendak liputan ke rungan Satreskrim Polres Pandeglang, tidak di tahan alat peliputannya. Seperti handphone, alat perekam suara dan kamera. Karena hal itu juga membatasi tugas-tugas jurnalistik.
“Selama ini saat wartawan mau konfirmasi ke Reskrim kenapa alak liputan tidak boleh dibawa masuk dan harus disimpan di luar, itu jelas menghalangi dan membatasi tugas jurnalis,” ungkapnya.
Baca Juga : Di Balik “Kengototan” Gugus Tugas Covid Pandeglang Swab Test Pendemo UU Cipta Kerja
Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto meminta maaf atas insiden yang dilakukan oleh anggotanya. Namun, ia tidak bisa menghadirkan anggota yang sudah melakukan tindakan represif terhadap wartawan itu.
“Saya atas nama kapolres Pandeglang meminta maaf yang sedalam-dalamnya atas kesalahan anak buah saya. Kesalahan anak buah saya adalah kesalahan saya sebagai pimpinan,” tandasnya. (Syamsul/Red)