PANDEGLANG, BINGAR.ID – Langkah Yanto Krisyanto menjadi Calon Bupati Pandeglang periode 2021-2024 dari jalur perseorangan terpaksa harus terhenti.
Hal itu menyusul ditolaknya dokumen dukungan perbaikannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang.
Dari syarat jumlah dukungan perbaikan yang harus diserahkan minimal 66.170 dukungan, yang memenuhi syarat hanya sebanyak 57.995 dukungan, sementara 11.553 dukungan dianggap tidak lengkap.
Baca juga: KPU Tolak Dokumen Dukungan Perbaikan Bapaslon Krisyanto-Hendra Pranova
Krisyanto mengaku tidak menyesal atas hasil itu. Walaupun gagal Nyalon, namun Krisyanto tak tertarik untuk mengikuti kontestasi dari jalur Partai Politik (Parpol) walaupun kini sudah diperbolehkan oleh penyelenggara Pemilu.
Pria kelahiran 17 Februari 1966 itu menyebut pasca-gagal menjadi peserta pesta demokrasi lima tahunan di Pandeglang, akan kembali bermusik melantunkan sejumlah tembang populernya bersama Jamrud seperti Putri, Terima Kasih, Surti Tejo, hingga Ningrat.
“Tidak ada rencana ke partai dan tidak bakal melanjutkan. Sudah saja, kembali bermusik lagi,” ujarnya usai menerima berkas pengembalian dokumen dari KPU, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: Dua Bapaslon Perseorangan di Pilkada Pandeglang Tak Memenuhi Syarat Dukungan
Namun demikian, Krisyanto mengaku akan melakukan evaluasi terlebih dahulu bersama timnya. Bahkan ia juga belum memastikan wacana melayangkan gugatan.
“Kami akan membicarakan dengan tim dan (bakal calon) wakil juga bagaimana atas hasil ini. Mau dievaluasi lagi. Kami belum tahu apakah akan mengajukan gugatan atau tidak,” katanya. (Syamsul/Red)