Edarkan Sabu di SPBU Palima, Seorang Pemuda Mendekam di Penjara

Pengedar Sabu

Barang bukti sabu yang diamankan polisi dari seorang pengedar, AR. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Seorang pemuda, AR (24) harus mendekam di balik jeruji usai diamankan Ditresnarkoba Polda Banten karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap saat berada di SPBU Palima, Kota Serang.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di SPBU Palima Kota Serang yang dilakukan oleh AR.

Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba “Kelas Kakap” Ditangkap, 345 Gram Sabu Diamankan

“Benar, Ditresnarkoba Polda Banten meringkus pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di SPBU Palima Kota Serang,” ungkap Suhermanto, Jumat (14/1/2022).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 20,33 gram yang dibungkus secara berlapis menggunakan kertas amplop berwarna putih dan dibungkus kembali dengan plastik berwarna ungu sebelum dibungkus kembali dengan plastik berwarna hitam.

“Narkotika jenis sabu itu didapatkan AR dengan cara diarahkan oleh IY yang statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebutnya.

Baca juga: Irna Ketar-ketir, Pengguna Narkoba di Pandeglang Melonjak

“Atas perbuatannya AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Ahmad)

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru