PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perorangan yakni Yanto Kristanto-Hendra Pranova dan Mulyadi-Ahmad Subhan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan. Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Aula PKPRI Pandeglang, Selasa (21/7/2020).
Dari hasil pleno rekapitulasi itu, pasangan Kristanto-Hendra hanya Memenuhi Syarat (MS) dukungan sebanyak 36.723 dukungan dari batas minimal 69.808 dukungan. Artinya mereka kekurangan sebanyak 33.085 dukungan. Berdasarkan ketentuan, maka pasangan rocker itu harus melengkapi kekurangan dukungan sebanyak dua kali lipat menjadi 66.170 dukungan.
Jika vokalis band rock Jamrud itu hendak memperbaiki jumlah dukungan sesuai ketentuan, KPU hanya memberikan waktu mereka tiga hari.
Sementara pasangan Mulyadi-Ahmad Subhan hanya memenuhi syarat sebanyak 56.679 dukungan sehingga mereka masih ada kekurangan sebanyak 13.129 dukungan. KPU menyaratkan mereka untuk melengkapi kekurangan 26.258 dukungan apabila keduanya ingin melanjutkan pencalonnya.
Akan tetapi pasangan Mulyadi-Ahmad Subhan malah menyatakan mengundurkan diri dari tahapan selanjutnya. Dengan begitu mereka tidak akan melakukan perbaikan syarat dukungan setelah mengikuti rapat pleno.
“Sesuai dengan tahapan waktu perbaikan di mulai tanggal 25 sampai 27 Juli. Hanya tiga hari. Dokumen yang harus disampaikan, dokumen yang disampaikan harus sama dengan dokumen penyerahan awal ada B1 yang sudah ditempel KTP elektronik, termasuk juga B1.1,” katanya Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai.
Pasangan Mulyadi-Ahmad Subhan, lanjut Suja’i sudah menyatakan tidak akan mengikuti tahapan selanjutnya atau dokumen perbaikan dukungan. Bahkan penyerahan dari tim Liason Officer (LO) Mulyadi-Ahmad Subhan telah disampaikan secara tertulis. Sementara, pasangan Krisyanto dan Hendra mengaku akan memperbaiki syarat dukungan.
“Jadi memang setelah ditetapkan tim penghubung LO dari pasangan Mulyadi Ahmad Subhan yang pada pokoknya tidak akan melanjutkan proses selanjutnya. Jadi tidak akan menyampaikan dukungan perbaikan dan sudah disampaikan juga secara tertulis, ada pun dari pasangan Yanto Kristanto-Hendra Pranova akan menyampaikan dukungan perbaikan,” ujarnya.
Suja’i menegaskan, Jika pasangan Krisyanto-Hendra tidak melakukan perbaikan dukungan, KPU Pandeglang memastikan pasangan tersebut gugur.
“Maka dari itu, Pilkada Pandeglang tidak diikuti oleh calon dari jalur perseorangan,” terang Sujai.
Sementara LO pasangan Mulyadi-Ahmad Subhan, Nurjanah menjelaskan, pengunduran diri itu karena adanya mandat dari pasangan bersangkutan yang meminta untuk tidak melanjutkan tahapan Pilkada. Alasannya karena jumlah dukungan perbaikan dan masa waktu perbaikan yang hanya tiga hari, dianggap akan membuat mereka kewalahan.
“TMS kami yang 13 ribu sekian harus dikali dua. Tetapi atas mandat daripada Bapaslon kami, untuk mencabut atau tidak melanjutkan tahapan berikutnya dalam bursa Pilkada melalui jalur perseorangan. Jadi bukan tidak mencukupi, tetapi kami berhenti sampai di sini tidak melanjutkan tahapan selanjutnya,” dalihnya.
Nurjanah menepis dugaan kekecewaan Bapaslon Mulyadi-Ahmad Subhan atas hasil rekapitulasi itu. Dia menegaskan, pengunduran diri itu karena mereka tidak ingin mengulang proses perbaikan yang dipastikan akan kembali menguras tenaga dan pikiran.
“Jadi daripada kami mengulang dengan hasil verfak, vermin dengan hasil tidak maksimal, jadi kami setop sampai di sini tidak dilanjutkan tahapan selanjutnya,” tuturnya. (Ahmad/Red)