PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024, sebanyak 995.320 pemilih. Jumlah itu terdiri atas 511.328 pemilih laki-laki dan 483.902 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 1.926 TPS se-Kabupaten Pandeglang.
“Hari ini tanggal 11 Agustus 2024, kami menetapkan Daftar Pemilih Sementara hasil rekapan yang teman-teman plenokan ditingkat PPS dan PPK daftar pemilih hasil pemutakhiran. Jadi kami tetapkan dari 35 kecamatan, 339 desa kelurahan, jumlah total secara keseluruhan laki-laki perempuan 995.320 pemilih,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pandeglang, Rodi Herdiana, Minggu (11/8/2024).
Baca Juga : KPU Tetapkan DPT di Pandeglang Sebanyak 996.127 Pemilih
Dia menerangkan, dari hasil Coklit yang dilakukan sejak 24 Juni-24 Juli, ditemukan sejumlah kekeliruan data, sehingga ada sekitar seribu pemilih yang dicoret dari daftar pemilih yang tercatat di DPT Pemilu Februari kemarin yang berjumlah 996.127 pemilih. Seperti adanya kegandaan data pemilih.
“Setelah analisa kegandaan kemudian banyaknya sekalian TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Memang trennya sekarang di bulan Juni Juli itu ada perpindahan penduduk, yang kemudian penduduk itu sudah membuat KTP elektronik terbaru hingga memang ketika kita melakukan kroscek Coklit ke bawah masih terdaftar sebagai pemilik aktif,” ujar dia.
Baca Juga : Bertambah 6.593 Jiwa, DPT Pilkada Pandeglang Ditetapkan 904.782 Pemilih
Rodi menyebut, daerah dengan jumlah pemilih terbanyak berada disejumlah kecamatan seperti Kecamatan Labuan, Panimbang, dan Cikeusik. Dia menerangkan, setelah penetapan DPS, KPU akan memberi waktu selama 10 hari bagi masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan. Bahkan bagi masyarakat yang belum tercatat di DPS pun nantinya bisa menyampaikan ke PPS, PPK, atau KPU.
Baca Juga : Untuk Maju Jalur Perorangan, Cabup Pandeglang Harus Miliki 74.710 Dukungan
“Teman-teman pemilih juga bisa mengecek di https://cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan Namanya sudah tercatat sebagai pemilih. Jadi sekarang bisa dilakukan secara online,” kata Rodi.
Setelah melewati masa tanggapan tersebut, nantinya KPU Pandeglang akan kembali memperbaharui data pemilih sebelumnya pada 21 September 2024 mendatang akan dilakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Ahmad)