PANDEGLANG, BINGAR.ID – Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, tertanggal 31 Juli 2025, yang menerangkan bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya tertanggal 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, maka dapat diperpanjang kembali masa jabatannya.
SE Mendagri yang merujuk pada pertimbangan dari Amar Putusan MK, No. 92/PUU-XXII/2024 dan Nomor 107/PUU-XXII/2024 tertanggal 3 Januari 2025 ini, akhirnya Pemkab Pandeglang kembali mengukuhkan 102 Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya, pada Kamis 14 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga : Bupati Dewi Kembali Kukuhkan 102 Kades di Pandeglang
Menurut Muslim Taufik, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, akibat dari kembali dikukuhkannya 102 Kepala Desa tersebut, akhirnya rencana gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2025 ini, dibatalkan dan anggarannya pun dikembalikan ke Kas Daerah.
“Kita sudah mengalokasikan anggaran untuk Pilkades, pada APBD TA 2025 ini sebesar Rp2,5 miliar, sebagai langkah preventif bila petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Pilkades keluar dari Kemendagri di tahun ini. Namun dengan terbitnya SE Perpanjangan Kades itu, yang kemudian kita lakukan pengukuhan kembali, maka anggaran tersebut kita kembalikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ungkap Muslim, Selasa 26 Agustus 2025.
Baca Juga : Pilkada Ditunda, KPU Pandeglang Akan Kembalikan Biaya Pemilu ke Pemerintah
Dikatakannya juga, dikembalikannya anggaran Rp2,5 miliar tersebut ke TAPD, sebagai bukti kalau Juknis untuk pelaksanaan Pilkades akan tertunda, seiring dengan terbitnya SE Nomor 100.3/4179/SJ tersebut, serta dikukuhkannya kembali 102 mantan Kades akhir masa jabatan 2023 dan 2024 lalu.
“Kades yang AMJ (Akhir Masa Jabatan) di tahun 2023 sampai 2024 di Kabupaten Pandeglang, atau sebanyak 102 Kades yang sudah kembali kita kukuhkan itu, berarti tidak akan menggelar Pilkades hingga 2027 mendatang, maka anggaran yang telah kita siapkan di tahun 2025 ini, kita kembalikan lagi ke TAPD,” jelasnya.
“Jadi pengukuhan 102 Kades itu, untuk melengkapi sisa masa jabatan 8 tahun, sesuai UU yang terbaru. Dimana para Kades ini akan menjabat selama 2 tahun, terhitung sejak dikukuhkan hingga tahun 2027 mendatang, maka itu tidak akan ada Pilkades hingga 2027 nanti,” pungkasnya.
Baca Juga : Tahun Ini, Ratusan Desa di Pandeglang Akan Gelar Pilkades Serentak
Untuk diketahui, bahwa terbitnya SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa tersebut, merujuk pada Amar Putusan MK, No 92/PUU-XXII/2024 dan Nomor 107/PUU-XXII/2024 tertanggal 3 Januari 2025.
Selain itu pun, pertimbangan lainnya yakni atas hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 20 Mei 2025, serta pertimbangan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI kepada Kemendagri Nomor Registrasi 0262/LM/II/2025/JKT tanggal 3 Juni 2025. (Adytia)