Ditunjuk Jadi Kawasan Industri, Warga Kasemen Diingatkan Jangan Malas

Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin (Foto: Instagram Subadri)

SERANG, BINGAR – Pemerintah Kota Serang akan menjadikan Kecamatan Kasemen sebagai kawasan industri. Hal itu seiring telah disetujuinya revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang.

Berkaitan dengan hal itu, Pemkot Serang menekankan bahwa penetapan Kasemen sebagai kawasan industri, karena sebagai prioritas Pemkot dalam meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.

“Maka dari itu, Pemkot Serang melakukan revisi  RTRW, agar Kasemen bisa dijadikan kawasan industri. Ini juga supaya masyarakatnya bisa bekerja sebagai karyawan, dan mata pencahariannya tidak hanya sebagai buruh tani atau pun nelayan saja,” ujar Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin, Selasa (25/2/2020).

Subadri menegaskan, pasca-penetapan tersebut, dia mengingatkan masyarakat Kasemen untuk mengubah kebiasaannya dan menyesuaikan diri dengan perubahan industrialisasi itu.

“Selain itu memang kebiasaan masyarakat pun harus kami ubah ke arah yang lebih baik. Kebiasaan malasnya ini harus bisa diubah menjadi rajin, dan saya ingin masyarakat memiliki aktivitas rutin nantinya,” pesannya.

Bukan cuma itu, Subadri pun menekankan bahwa setiap industri yang masuk ke Kota Serang wajib memprioritaskan warga Kota Serang, khususnya di wilayah Kasemen. Ini akan dipastikan melalui kerjasama antara Pemkot Serang dengan para investor.

“Kalau bisa, 60 persennya itu warga Kota Serang dulu yang diterima kerjanya. Tentu nanti, akan kami lakukan kerja sama itu, kan ini untuk kesejahteraan masyarakat Kota Serang juga, kami pun akan berusaha,” tutup mantan Ketua DPRD Kota Serang itu. (Ahmad/Red).

Berita Terkait

Berita Terbaru