Dishub Pandeglang Jaga Ketat Kendaraan Sumbu Tiga Masuk KTL

Yat Hidayat, Kabid Lalin Dishub Pandeglang

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang akan awasi ketat, truk sumbu tiga atau tronton yang kerap melintasi wilayah perkotaan Pandeglang, guna mengantisipasi peningkatan risiko lakalantas bagi pengguna jalan lainnya, disamping penerapat ketat untuk wilayah yang masuk pada zona Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Pandeglang.

Larangan untuk kendaraan sumbu tiga masuk ke KTL Pandeglang tersebut, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Larangan Masuk Jenis Kendaraan Dumbu Tiga, Tronton atau Kereta Gandengan, melewati Jalan KTL di Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga : Dishub Banten Tegaskan Dukung Reaktivasi Kereta Api Rangkasbitung-Pandeglang

Kepala Bidang Lalulintas (Lalin) pada Dishub Pandeglang, Yat Hidayat mengatakan, terkait Truk Sumbu Tiga atau Tronton yang melanggar aturan. Bidang Lalin sudah menugaskan personil Dishub untuk selalu menjaga dan mengatur kendaraan tersebut masuk wilayah KTL.

“Kita sudah tugaskan sejumlah personil kita di wilayah simpang Cipacing untuk kendaraan dari arah Labuan, dan di simpang Cigadung untuk kendaraan dari arah Serang, untuk masuk ke jalur AMD, atau jalur lintas timur. Sehingga tidak masuk ke wilayah KTL,” jelas Yat Hidayat, Kamis 21 Maret 2024.

Baca Juga : Dongkrak PAD, Dishub Kembali Reaktivasi Terminal Tipe C di Pandeglang

Dikatakannya, pihaknya telah berkomitmen untuk selalu menjaga dan mengatur setiap malam hari untuk menjaga dan mengatur kendaraan tersebut, agar tidak melintasi wilayah perkotaan Pandeglang.

“Setiap malam petugas Dishub sebanyak 5 orang melakukan pengawasan dan mengatur truk-truk itu, agar tidak melewati jalur kota Pandeglang,” tegasnya.

Baca Juga : Kepala Dishub Cilegon Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap SPTP

“Ya makanya kita jaga disitu melakukan management rekayasa lalin, untuk meminimalisir jumlah angka kecelakaan, juga meminimalisir pengguna kendaraan lain yang merasa terganggu dengan kendaraan berat,” sambungnya. (Sendi/Adyt)

Berita Terkait