CILEGON, BINGAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi sebagai tersangka tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap senilai Rp530 juta.
Kejari menilai, yang bersangkutan terbukti menerima mahar untuk keperluan pribadinya untuk keperluan atau syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) pada Dishub Kota Cilegon.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masker Dinkes Banten Ditahan
“Yang bersangkutan menerima suap dari dua pihak swasta yang berbeda untuk pengelolaan parker Pasar Kranggot,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cilegon, Ely Kusumastuti, Kamis (19/8/2021).
Ely mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelidikan, tim telah menemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan ditemukan adanya petunjuk alat bukti surat serta barang bukti yang memperkuat dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Uteng.
“Sehingga sampai dengan hasil penyidikan saat ini, UDA telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya sebesar kurang lebih Rp530 juta,” ungkapnya.
Baca juga: Sepanjang 2020, 109 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi
Akibat perbuatannya, Uteng dikenakan Pasal 12 huruf a UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Saudara UDA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan di Lapas Kota Cilegon,” tandasnya. (Aditya/Red)