Dinas Sosial, Instansi yang Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman

Dinas Sosial, Instansi yang Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman

Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai (Ombudsman)

BINGAR.ID – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI mengaku sudah menerima ribuan aduan dari masyarakat terkait Bantuan Sosial (Bansos). Sejak dibukanya Posko Pengaduan pada 29 April 2020 hingga 16 Juni 2020, total jumlah laporan yang masuk ke Posko Pengaduan Ombudsman RI sebanyak 1.488 laporan.

Berdasarkan rilis yang dkutip dari ombudsman.go.id, substansi yang paling banyak dilaporkan adalah terkait Bansos sebanyak 1.242 laporan  (83,46%), ekonomi dan keuangan sebanyak  171 laporan (11,49%), transportasi 38 laporan (2,55%), pelayanan kesehatan 30 laporan (2,01%) dan keamanan 7 laporan (0,47%).

Berdasarkan instansi yang dilaporkan, Dinsos tercatat sebagai instansi yang paling banyak dilaporkan yakni sejumlah 1.238 pengaduan (83,2%), disusul Usaha Jasa Keuangan sebanyak 96 pengaduan (6,4%), sarana perhubungan sebanyak 37 pengaduan (2,5%), PLN sebanyak 28 aduan (1,9%) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebanyak 23 aduan (1,5%).

Sedangkan jumlah pengaduan berdasarkan sebaran provinsi tercatat 5 wilayah dengan pengaduan terbanyak, yaitu Banten sebanyak 198 pengaduan (13,3%), Sumatera Barat sejumlah 143 pengaduan (9,6%), Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 137 pengaduan (9,2%), Jawa Tengah sebanyak  99 pengaduan (6,6%) dan Jawa Timur sebanyak 81 pengaduan (5,4%).

Selain pengaduan terkait Bansos, Ombudsman RI juga menerima pengaduan terkait penahanan paspor WNI yang baru pulang dari luar negeri, mahalnya tes Polymerase Chain Reaction (PCR), kurang transparannya pihak rumah sakit dalam memberikan hasil PCR test serta kenaikan tagihan listrik.

Masyarakat Diimbau Laporkan Temuan.

Ombudsman mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor jika menemukan dugaan maladministrasi pada pelaksanaan pelayanan publik, utamanya bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai menegaskan masyarakat tidak perlu takut melaporkan ke Ombudsman karena dilindungi oleh Undang-Undang.

“Dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI Pasal 24 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan tertentu nama dan identitas Pelapor dapat dirahasiakan. Sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk melapor,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Kamis (18/6/2020) di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Selain itu Ombudsman juga mengimbau agar pejabat pelayanan publik tidak memandang pengaduan sebagai hal yang negatif namun bagian dari perbaikan pelayanan publik.

“Tantangan dalam penyaluran bantuan sosial masih bermunculan, perlu keseriusan evaluasi dan monitoring dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul,” tutup Amzulian. (*Ahmad/Red).

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru