PANDEGLANG, BINGAR.ID – Meluasnya dampak virus corona belum berimbas terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Pandeglang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyatakan, belum ada kebijakan apapun dari KPU pusat terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai menyatakan, pihaknya belum bisa menghentikan proses tahapan Pilkada serentak yang sedang dijalankan. Sebab belum ada perintah resmi secara kelembagaan dari KPU RI.
“Secara resmi belum ada perintah menghentikan tahapan Pilkada, kami hanya diminta untuk lebih menjaga fisik supaya tidak diserang oleh wabah virus corona,” kata Sujai, Senin (16/3/2020).
Padahal, saat ini sejumlah tahapan Pilkada sedang dijalankan KPU. Salah satunya, berkaitan dengan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon dari jalur independen yang berlangsung pada bulan Maret, dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa.
“Ditambah pada bulan April bakal melaksanakan proses pemuktahiran data pemilih. Ya, itu tadi kami hanya diminta untuk lebih hati-hati dan bisa menjaga kondisi fisik,” imbuhnya.
Adapun untuk tahap sosialisasi, KPU akan melakukan peninjauan kembali. “Nanti kira-kira perlu digeser ke tanggal berapa atau tidak digeser sosialisasi itu. Tapi kalau yang sifatnya masanya hanya sedikit, ini kan bisa dilaksanakan lah. Kan begitu,” sambung Sujai.
Maka dari itu, KPU akan tetap menjalankan semua tahapan yang sudah terjadwal. Meskipun tidak menutup kemungkinan, ada beberapa kegiatan yang harus disesuaikan.
“Termasuk tanggal 22 Maret 2020, kami bakal melaksanakan pelantikan badan penyelengara adhock ditingkat PPS. Jumlahnya kan seribu lebih, ya karena sampai saat ini belum adanya perintah secara resmi, paling kami tetap waspada,” tandasnya. (Barra/Red).