Bulan Juli, Pemerintah Setop Program Subsidi Listrik

Subsidi Listrik

Ilustrasi token listrik gratis (Foto: Ahmad/Bingar)

JAKARTA, BINGAR.ID – Pemerintah akan menyetop stimulus diskon listrik pada bulan Juli mendatang. Insentif listrik yang diberikan selama ini adalah diskon 50 persen kepada pelanggan golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil berdaya 450 VA.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kebijakan itu juga dicabut untuk pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA yang sebelumnya menerima diskon 25 persen.

Rida menyebut keputusan ini sejalan dengan ketentuan pemberian stimulus diskon listrik yang hanya diperpanjang dari April menjadi Juni 2021 saja.

Baca juga: Kebijakan Listrik Gratis Diubah, Maksimal Hanya 720 Jam

“Kami sudah diskusi dengan teman-teman di Kementerian Keuangan, pemerintah sepakat untuk tidak lagi memberikan stimulus listrik untuk masyarakat pada Juli nanti,” ungkap Rida.

Rida mengatakan keputusan ini sejatinya bukan hanya ranah kementeriannya. Pasalnya, kebijakan stimulus masuk dalam satu kesatuan program bantuan sosial (bansos) pemerintah yang melibatkan banyak kementerian/lembaga.

“Itu bukan di kami keputusannya (akan perpanjang atau tidak), ini keputusan umum dan menyangkut bansos lain,” tutur dia.

Baca juga: Simak Cara Dapat Token Listrik Gratis Februari 2021

Sebelumnya, untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19, pemerintah memberikan gratis listrik kepada pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri berdaya 450 VA sejak tahun lalu. Namun, memasuki tahun ini, subsidinya dipangkas, yaitu diskon menjadi 50 persen saja dari total tagihan.

Sementara pelanggan berdaya 900 VA semula mendapat diskon 50 persen pada 2020. Lalu, diskon berkurang jadi 25 persen sejak awal tahun ini.

Tak hanya menyudahi stimulus berupa diskon listrik, nantinya stimulus kelistrikan lain yang masuk dalam paket stimulus dengan periode sampai Juni 2021 juga akan berakhir.

Baca juga: Indonesia Berpeluang Jadi Pemain Utama Industri Baterai Mobil Listrik

Misalnya, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum, yakni di bawah 40 jam nyala diberlakukan bagi tiga golongan.

Kemudian, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

Selanjutnya, pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen bagi pelanggan sosial 450 VA dan 900 VA, bisnis 900 VA, dan industri 900 VA. (Agisna/Red)

Berita Terkait