PANDEGLANG, BINGAR.ID – Seorang penjual obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol di Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, diamankan Polisi, Senin 28 September 2020 lalu.
Penjual obat berinisial H (30) itu ditangkap Polisi berdasarkan informasi warga yang merasa resah, katena H sering melakukan transaksi di sekitar rumahnya.
“Awalnya anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang sering menedarkan sedian farmasi tanpa ijin dan tanpa resep dokter. Setelah itu kami tangkap,” kata Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ahmad Dheny, Minggu (4/10/2020).
Saat digeledah dan di interogasi H mengaku mendapat barang tersebut dari orang lian yang saat ini identitasnya sudah dikantongi polisi.
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan orang tersebut yang sudah di ketahui identitasnya, ketika dilakukan penggeledahan tempat terhadap tersangka kami temukan barang bukti,” ucapnya
“Saat diinterogasi tersangka mendapatkan barng itu dari seseorang yang sudha kita kantongi identitasnya,” imbuhnya
Dari penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah botol warna putih yang bertuliskan mersi yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan 200 butir obat tablet warna kuning bertuliskan Hexymer 42 lempeng obat merk tramadol hci yang perlemepengnya berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 420 dan uang hasil penjualan sebesar Rp.410.000. (David/Red)