PANDEGLANG, BINGAR.ID – Meski pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD untuk Pemilu 2024 sudah dibuka sejak 1 Mei 2023 kemarin, namun memasuki hari kedua, belum ada satupun Partai Politik (Parpol) yang mendaftar.
Sejumlah Parpol dikabarkan baru sebatas melakukan konsultasi ke help desk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, untuk mengetahui standar operasional pendaftaran Bacaleg.
Baca juga: KPU Pastikan Honor PPK dan PPS pada Pemilu 2024 Naik
“Memang sampai saat ini kami belum mendapat konfirmasi Parpol yang akan mendaftar. Tapi beberapa Parpol sudah melakukan konsultasi ke kami,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi, Selasa (2/5/2023).
Ahmadi memperkirakan, saat ini para Parpol tengah menyiapkan persyaratan yang ditentukan. Sebab dalam Pemilu kali ini berbeda dengan Pemilu tahun 2019 silam. Yang mana kali ini, Parpol wajib mengunggah persyaratan setiap Bacaleg melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Memang berkas-berkas yang menjadi persyaratan sekarang berbeda dengan pemilu 2019. Soalnya saat ini proses pendaftarannya, mengunggah syarat melalui aplikasi Silon. Jadi persyaratan itu di scan lalu di-upload ke Silon. Nanti, pengurus Parpol menyerahkan ke kami hanya data Bacaleg dan Persetujuan dari pengurus Parpol,” ucapnya.
Baca juga: Mengintip Apa Itu Pemilu Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka
Tahapan pendafatran ini akan berlangsung selama dua pekan, sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Diprediksi pendaftaran mulai dilakukan para Parpol memasuki pekan kedua. Namun dia mengimbau kepada pengurus Parpol, untuk melaporkan ke KPU terlebih dahulu maksimal satu hari sebelum penyerahan data.
“Tetapi kami juga menyampaikan ke pengurus Parpol, sebelum data diserahkan paling tidak sehari sebelumnya dilaporkan ke kami untuk memudahkan serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. (Ahmad)