Mengintip Apa Itu Pemilu Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka

Foto Ilustrasi Pemilu

BINGAR.ID – Banyak kalangan masyarakat maupun sebagian politisi baru, bertanya-tanya terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif di tahun 2024 mendatang. Lantaran adanya keinginan sementara kelompok yang berharap sistem pemilihan calon anggota dewan mendatang, dilakukan secara tertutup, atau Proporsional Tertutup.

Menyikapi adanya keinginan perubahan sistem Pemilu tersebut, terbukti dengan berprosesnya gugatan Uji Materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, jika MK mengabulkan gugatan itu, maka Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem Proporsional Tertutup.

Baca Juga : Anomali Data Pemilih Jelang Pemilu 2024 Terdeteksi di Kabupaten Serang

Lalu apa itu Proporsional Tertutup ?

Dilansir dari berbagai sumber, Proporsional Tertutup adalah sistem Pemilu yang langsung diwakili oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, tanpa merinci atau melibatkan calon anggota legislatif sebagai peserta pemilu, yang biasanya bisa dipilih langsung oleh masyarakat. Dengan kata lain, tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan hanya memilih Parpol.

Dalam sistem Pemilu Proporsional Tertutup itu pun, maka surat suara Pemilu Legislatif nantinya, hanya memuat Logo Parpol peserta Pemilu, dengan tidak merinci, atau mencantumkan nama-nama Calon Legislatif (Caleg).

Dimana sistem ini nantinya, caleg yang akan duduk di gedung dewan mendatang, berdasarkan nomor urut di partai. Contohnya, jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Baca Juga : KPU Pastikan Honor PPK dan PPS pada Pemilu 2024 Naik

Sebari menunggu putusan MK, terkait gugatan Uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, antara diterima atau di tolak. Apakah penggunaan sistem Pemilu Proporsional Tertutup, atau Pemilu Proporsional Terbuka. Maka akan kita bahas juga, apa itu yang disebut Proporsional Terbuka ?

Proporsional Terbuka adalah sistem Pemilu yang telah berjalan selama ini, atau sistem Pemilu Legislatif yang memilih langsung pada calon anggota legislatifnya, dengan ketentuan berdasarkan suara terbanyak bagi Caleg yang masuk ke gedung dewan.

Surat suara yang akan digunakan pada Pemilu dengan sistem Proporsional Terbuka ini pun, dipastikan tidak jauh berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Dimana pemilih dapat menyoblos, atau memilih calon anggota legislatifnya secara langsung, yang terdapat di surat suara dibawah logo parpol, maupun memilih logo parpolnya saja.

Baca Juga : Penetapan Tanggal Pemilu 2024 Diputuskan Bulan Depan

Nantinya, penetapan calon anggota legislatif terpilih dengan sistem Proporsional Terbuka ini, ditentukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam sistem ini, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif.

Demikian sekilas informasi yang berhasil di himpun dari berbagai sumber oleh Bingar.id terkait ramainya isu gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi, terkait pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024 mendatang, antara sistem Proporsional Tertutup atau sistem Proporsional Terbuka. (*)

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru