PANDEGLANG, BINGAR.ID – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengaku sedang menginventarisir aset milik KAI yang berada disepanjang jalur reaktivasi kereta api Rangkasbitung-Labuan, Pandeglang.
Deputi Executive Vice President II PT. KAI Yuskal Setiawan mengatakan, merujuk pada Surat Edaran Bupati Pandeglang tentang larangan pemberian rekomendasi izin pemanfaatan lahan dijalur reaktivasi kereta.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, daerah yang dilalui jalur reaktivasi kereta api Rangkasbitung – Labuan tentu saja tidak boleh dimanfaatkan lahan milik PT.KAI dalam bentuk apapun. Maka dari itu kami saat ini sedang menginventarisir mana saja aset lahan milik PT.KAI,” tuturnya usai melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban di Gedung Garuda, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Tingkatkan Ekonomi, Pemkab Dorong Investor Masuk Pandeglang
Dia menegaskan pertemuan tersebut membahas tentang program pembangunan reaktivasi kereta api jurusan Rangkasbitung-Labuan.
“Reaktivasi kereta api Rangkasbitung-Labuan merupakan program nasional, tentu saja untuk mewujudkan pembangunan tersebut kami harus berkoordinasi dengan Pemkab Pandeglang,” katanya.
Sementara Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban menjelaskan, sebagai upaya mendorong progres pembangunan reaktivasi kereta api Rangkasbitung-Labuan, Pemkab Pandeglang telah membuat surat edaran Bupati Pandeglang Nomor 005/97-Adm-Per/2020.
“Yang berisi tentang larangan pemberian rekomendasi izin pemanfaatan lahan sepanjang jalur kereta api. Tentu saja hal tersebut dalam rangka percepatan pembangunan reaktivasi kereta api Rangkasbitung-Labuan,” jelas Tanto.
Baca juga: Pembangunan Jalan di Pandeglang Akan Manfaatkan Limbah Batubara
Tanto menguraikan, Pemkab Pandeglang mendukung pembangunan reaktivasi kereta Rangkasbitung-Labuan. Karena masyarakat Pandeglang membutuhkan moda transportasi massal yang mudah dan cepat.
“Kami yakin jika transportasi kereta ini sudah terwujud, dampaknya sangat besar bagi Pemkab Pandeglang dalam upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Pandeglang,” tutup Tanto.
Dikutip dari djka.dephub.go.id, pemerintah berencana melakukan reaktivasi kembali jalur kereta api lintas Rangkasbitung–Labuan sepanjang 56,6 km untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui penguatan konektivitas. Lalu juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas jalan raya, meminimilisasi biaya angkutan dan distribusi logistik nasional, mendukung Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung, dan menunjang pariwisata wilayah Banten.
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Jalan di Pandeglang Dipastikan Tetap Berjalan
Proses reaktivasi dibagi menjadi beberapa tahapan untuk dapat melakukan reaktivasi jalur kereta api tersebut, dengan segmen pertama Rangkasbitung–Pandeglang sejauh 18,7 km dan untuk segmen kedua Pandeglang–Labuan sepanjang 37,7 km.
Saat ini sudah dilakukan penertiban lahan untuk dilakukan rencana pembangunan tahap I pada tahun 2021-2023 yaitu pekerjaan track antara lintas Rangkasbitung–Pandeglang dan rencana tahap II pada tahun 2022–2024 dilakukan pekerjaan pembangunan jembatan, stasiun dari Rangkasbitung–Labuan, dan pekerjaan Fasilitas Operasi Rangkasbitung–Labuan dari tahun 2022-2024. (Ahmad/Red)