Baznas Pandeglang Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1445 H Rp40 Ribu

Feri Hasanudin, Ketua Baznas Kabupaten Pandeglang. Sendi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang, No. 01/Kep.-ZF/Baznas–PDG/II/2024 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Pandeglang pada Tahun 1445 Hijriah, nilai zakat yang semula Rp35 ribu per orang, kini menjadi Rp40 ribu per orang.

Ketua Baznas Kabupaten Pandeglang, H. Peri Hasanudin mengatakan, penetapan kenaikan nilai zakat tersebut, yakni mengikuti harga beras di pasaran, sehingga dianggap perlu adanya penyesuaian, setelah sebelumnya melakukan survei harga beras di beberapa pasar yang ada di Pandeglang.

Baca Juga : Tekan Angka Kebutaan di Banten, Baznas dan Klinik Mata Utama Saruni Adakan Operasi Katarak Gratis

“Setelah dilakukan survei di beberapa lokasi agen penjual beras. Untuk menanyakan harga beras per liter dan per kilogramnya, baru kita bisa menetapkan nilai zakat yang harus di penuhi per orangnya,” aku Feri, Selasa 19 Maret 2024.

Dikatakannya juga, berdasarkan hasil survei tim Baznas Kabupaten Pandeglang, terkait harga beras di agen maupun di penjual biasa di pasar. Pihaknya mengaku bahwa, harga beras saat ini sudah mencapai Rp11.500 per kilonya. Yang selanjutnya, hasil survei itu dibawa pada rapat lintas sektoral, yaitu rapat dengan unsur Pemerintah setempat, Majelis Ulama Indonesia, serta pihak dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang.

Baca Juga : 120 Mahasiswa dan 9 KPM Terima Bantuan dari Baznas Pandeglang

“Setelah kita dapati harga beras di pasar, maka kita lanjutkan hasil survei itu pada pembahasan rapat keputusan, dengan melibatkan unsur terkait, baik itu dari pihak Pemda setmpat, MUI, maupun dari Kemenag Pandeglang, dengan menetapkan besaran nilai zakat fitrah bila dikonfersikan dalam bentuk uang, yang nilainya sebesar Rp40 ribu per orang, dengan estimasi Beras 3,5 liter, atau 2,5 Kg per orangnya,” jelas Ketua Baznas Pandeglang ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengumpulan pada Baznas Pandeglang, Didin mengatakan, bahwa yang memiliki kewenangan untuk menerima dan mengurus zakat, adalah Amil yang ditugaskan dan diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Pemerintah.

Baca Juga : Mantan Sekda Pandeglang Kembali Ditunjuk Jadi Ketua Baznas

“Untuk saat ini pengelolaan Zakat kewenangan nya telah dilimpahkan pada Baznas, sebagai bagian dari lembaga pemerintah non struktur, dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) nya yang telah memiliki ketetapan, atau SK UPZ tesebut,” tambahnya.

Menurut Didin, bahwa saat ini UPZ itu sudah tersebar di semua OPD maupun Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang. Dan selain itu pun, Baznas Pandeglang pun saat ini sedang memproses serta membentuk kurang lebih 10 relawan, untuk juga mendapatkan SK UPZ.

“Terkadang jarak menjadi hambatan, maka itu akan dimulai perintisan untuk Pengelola atau Pengumpul Zakat, agar mendapatkan SK resmi secara Fiqih dan Regulasi Negara, khususnya bagi seluruh UPZ Mesjid maupun Mushola di Pandeglang ini. Dimana semua itu sedang dalam proses, dan apabila nanti ditemui ada UPZ tidak punya SK akan kita kenakan sanksi tegas,” tutupnya. (Sendi/Adyt)

Berita Terkait