PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang harus lebih menekankan kepada penyelenggara adhoc agar lebih teliti dalam melakukan pendataan terhadap pemilih.
Pasalnya, selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Pandeglang terdapat beberapa catatan yang mengakibatkan ketimpangan data pemilih.
Baca juga: Bawaslu Pandeglang Klaim Dua Bapaslon Taati Protokol Kesehatan
“Secara subtansi masih dianggap wajar. Tapi, secara teknis ini harus menjadi evaluasi teman-teman KPU ke depan dalam hal penyelenggaraan baik pemilihan atau Pemilu. Memberikan, bimbingan kepada penyelenggara adhoc ini harus benar-benar dalam penulisan data pemilih,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono, Rabu (16/12/2020).
Dia menjelaskan, saran itu disebabkan selama proses pleno tingkat kabupaten berlangsung, terdapat beberapa perbaikan yang terjadi. Meski begitu, hal tidak tidak memengaruhi terhadap surat suara yang digunakan, jumlah pemilih, dan surat suara sah dan tidak sah.
“Seperti data pemilih disabilitas, yang tidak termasukan dan ada surat suara yang harusnya angkanya terinput sekian oleh teman-teman Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Sebenarnya tidak memengaruhi terhadap surat suara yang digunakan, jumalah suara sah dan tidak sah,” katanya.
Baca juga: Bawaslu Pandeglang Audit Hasil Coklit KPU di 35 Kecamatan
Ditegaskannya, sejauh ini dari hasil catatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu, masih terdapat kealpaan mengenai pengisian data pemilih pada tiap-tiap kecamatan.
“Kealpaan inilah yang kemudian terjadi dibeberapa kecamatan dan langsung minta diselsaikan dan dicatatkan dalam kejadian khusus,” tandasnya. (Syamsul/Red)