PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah aturan terkait dana kampanye pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi menerangkan, dana kampanye Pasangan Calon dari Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol bersumber dari tiga sektor yang meliputi Pasangan Calon, Parpol atau gabungan Parpol pengusul dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
“Sedangkan Dana Kampanye Pasangan Calon perseorangan bersumber dari : Pasangan Calon dan/atau sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain,” kata Ahmadi seperti yang dilansir dari laman resmi KPU Pandeglang, Selasa (15/9/2020).
Ahmadi menyebut, dana kampanye yang berasal dari Parpol atau gabungan Parpol dan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta. Sementara sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak lain perseorangan, nilainya paling banyak Rp75 juta.
“Penyumbang juga harus disebutkan identitasnya,” ucapnya.
Dia menjelaskan, aturan itu sesuai dengan amanat PKPU RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pandeglang Samsuri menambahkan, rekening khusus dana kampanye untuk Pasangan Calon dari Parpol atau gabungan Parpol dibuka pada bank umum oleh Parpol atau gabungan Parpol atas nama Pasangan Calon dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh Parpol atau gabungan Parpol dan salah satu calon dari Pasangan Calon.
“Pasangan Calon juga wajib menyusun dan menyampaikan laporan Dana Kampanye terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” sambungnya.
Perihal dana kampanye itu, KPU kemudian membuka warung layanan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020 di kantor KPU Pandeglang. Warung layanan ini beroperasi setiap hari Senin–Jumat. (Syamsul/Ahmad/Red).