PANDEGLANG, CILEGON – Entah apa yang ada dibenak AM, seorang marbut masjid di Kota Cilegon. Soalnya pria berusia 61 tahun itu tega mencabuli Melati (bukan nama asli), gadis di bawah umur.
Kejadian itu bermula dari kecurigaan orang tua korban, yang mendapati putrinya tidak kunjung pulang. Saat mencari gadisnya yang baru berusia 6 tahun itu, TM, orang tua korban diberitahu tetangganya bawah anaknya sedang berada di kontrakan pelaku.
Baca juga: Tiga Pemuda yang Cabuli Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi
“Setelah dipanggil dari depan rumah pelaku, korban keluar dengan temannya Bunga (6). Setelah itu pelapor membawa kedua korban ke rumah, dan menanyakan kejadian apa yang dialami. Lalu Bunga menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan pelaku untuk membuka celana dengan diiming-iming akan dikasih uang,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar, Rabu (26/10/2022).
Nandar mengungkapkan, korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penangkapan di kontrakan pelaku, sedangkan korban telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTD PPA Cilegon,” lanjut Nandar.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Diringkus Polres Pandeglang Usai Buron 10 Bulan
Nandar menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Nandar. (Aditya)