PANDEGLANG, BINGAR.ID – 80 persen bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, belum memiliki sertifikat. Dari total 3.227 bidang tanah yang dikelola Pemkab, baru 348 diantaranya yang sudah memenuhi syarat legal. Sementara 168 bidang tanah lainnya masih dalam proses pembuatan sertifikat.
“Masih banyak yang belum bersetifikat. Baru 20 persen,” ucap Kepala Seksi Pemberdayaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Muhaimin, Kamis (8/10/2020).
Dia menjabarkan, ada beberapa alasan yang membuat sulitnya menerbitkan sertifikat tanah milik Pemkab, salah satu persoalan klasik, yakni keterbatasan anggaran.
“Kurangnya pendanaan. Karena mengurus sertifikat itu membutuhkan biaya untuk pendaftaran, biaya pengukuran, dan kepanitiannya juga,” kata dia.
Penyebab lain, yaitu sulitnya mencari kelengkapan dokumen ketika ingin mendaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Soalnya, sebagian besar tanah Pemkab adalah warisan hasil pemekaran dari Provinsi Jawa Barat.
“Karena tidak memiliki bukti administrasi. Ini mungkin karena warisan lama yang perlu diperbaiki. Lalu kita harus ke lapangan, sementara kita mengalami keterbatasan untuk mengumpulkan masyarakat yang berbatasan dengan tanah Pemda,” jelas Muhaimin.
“Paling banyak yang belum sertifikat tanah sekolah dan tanah jalan lingkungan,” sambungnya.
Dirinya memperkirakan butuh waktu sekitar 16 tahun untuk mensertifikasi 2.800an bidang tanah Pemkab.
“Perkiraan kami yang 80 persen itu akan selesai dalam 16 tahun, dengan perhitungan setiap tahun hanya 200 bidang tanah yang diurus sertifikatnya. Tapi (harus) intens itu. Namun dari kemampuan anggaran, paling setahun hanya 100 bidang tanah,” sebutnya.
Muhaimin menyadari, ribuan bidang tanah itu rentan digugat. Maka sementara waktu, Pemkab sudah melakukan pematokan batas lahan dan beberapa diantaranya sudah dipagari guna menghindari konflik dengan warga.
“Banyak juga tanah yang sudah disertifikat tapi digugat,” tutupnya. (David/Ahmad/Red)