1.075 Penyandang Disabilitas Tercatat Sebagai Pemilih di Pilkada Pandeglang

Komisioner KPU Pandeglang, Ahmad Munawar (Foto: Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sebanyak 1.075 penyandang disabilitas di Kabupaten Pandeglang, tercatat sebagai pemilih dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Mereka termasuk dalam 898.198 Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang beberapa waktu lalu.

Komisioner KPU Pandeglang, Ahmad Munawar menjabarkan, 1.075 pemilih disabilitas itu terdiri atas 446 orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual 122 orang, disabilitas mental 267 orang, dan keterbatasan sensorik 229 orang.

“Pemilih disabilitas yang tercatat kedalam DPS terdapat empat klasifikasi. Mulai dari keterbatasan fisik, keterbatasan mental, keterbatasan intelktual dan keterbatasan sensorik atau tuna netra,” jelas dia saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Jumlah DPS Pilkada Pandeglang Sebanyak 898.189 Pemilih

Dirinya menerangkan, pengklasifikasian kelompok disabilitas itu dilakukan untuk memudahkan penyelenggara KPU dalam memfasilitasi hak suara mereka saat pencoblosan nanti.

“Bukan kami membedakan tapi untuk fasilitasi, akses disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena, kami harus menjamin nanti mereka bisa mengakses dengan mudah,” ucapnya.

Munawar memastikan, KPU akan memprioritaskan pemilih yang berasal dari kalangan disabilitas. Salah satunya disediakannya jenis surat suara braille bagi penyandang tuna netra.

“Surat suaranya tetap sama. Tapi ada alat bantunya. Nanti di surat suaranya itu ditempel braille biar bisa diraba dan bisa mencoblos nanti,” imbuhnya.

Baca juga: 3.000 Pemilih Pemula Belum Memiliki KTP, KPU Minta Disdukcapil Pandeglang Turun ke Lapangan

Adapun bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke TPS, keluarga mereka harus mengajukan permohonan kepada petugas agar mereka bisa memilih di rumah dengan didampingi oleh pengawas TPS.

“Misalnya ada dua atau tiga orang keluaraganya memilih ke TPS tapi orang yang disajikan itu tidak bisa datang karena tidak bisa jalan. Namun keluarganya minta untuk didatangi maka petugas harus datang ke rumahnya atas dasar kesepakatan dan didampingi oleh pengawas pemilihan,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait