PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menegaskan, bakal calon (Balon) yang gagal melewati tes kesehatan tidak bisa mengajukan banding. KPU menerangkan, hasil keputusan tim pemeriksa kesehatan bersifat final.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, proses pemeriksaan kesehatan dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika yang sesuai dengan standar profesi kedokteran.
“Jadi kami tidak bisa masuk pada wilayah pengambilan keputusan, itu sudah menjadi domain tim pemeriksa kesehatan yang sudah ditetapkan,” katanya, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Adem! Dua Bapaslon di Pilkada Pandeglang Duduk Bersama Sebelum Jalani Test Kesehatan
Sujai menerangkan, ketentuan itu sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 412 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
“Apakah bisa melakukan gugatan? Misal dia sudah (pemeriksaan, red) di sini, terus dia tidak terima lantas melakukan lagi pemeriksaan dengan item yang sama dengan aturan (Ketupusan KPU) 412. Tidak bisa kami terima karena tidak itu disebut berkepastian hukum,” bebernya.
“Jadi kami tidak bisa masuk pada wilayah pengambilan keputusan, itu sudah menjadi domain tim pemeriksa kesehatan yang sudah ditetapkan,” sambungnya.
Baca juga: Sabar! Hasil Kesehatan Bapaslon Pilbup Pandeglang Baru Diserahkan Besok
Kalau pun ada satu diantaranya tidak lulus tes kesehatan atau tidak memenuhi syarat, Sujai memastikan bahwa partai pengusung bisa mengusulkan nama pengganti.
“Kaitan dalam perlakuannya maka kami akan menginformasikan pada Parpol atau gabungan Parpol dimana prinsipnya bagi yang tidak memenuhi syarat itu dapat diganti,” katanya. (David/Ahmad/Red).