Tim Krisyanto Jamrud “Seret” KPU Pandeglang ke PTUN

Ayi Erlangga, Kuasa Hukum Krisyanto - Hendra (Foto. Fauzan/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Tim Krisyanto Jamrud akan “menyeret” Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten, untuk menyelesaikan sengketa gugatan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Pasalnya, calon pasangan perseorangan Krisyanto – Hendra Pranova itu merasa tak puas dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang yang sepenuhnya menolak gugatan tersebut. Bawaslu beralasan gugatan tersebut tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kuasa Hukum Krisyanto – Hendra, Ayi Erlanga menganggap, putusan Bawaslu Pandeglang hanya putusan administratif saja. Hal itu, yang mendorong Tim Krisyanto membawa persoalan tersebut ke PTUN Banten.

“Kami akan memabawanya ke PTUN, karena gugatan ke PTUN soal sengekta perselisihan Pemilu harus selesai dulu secara adminisitratif di Bawaslu,” katanya, Minggu (23/8/2020).

Baca Juga : Gugatan Ditolak Bawaslu Pandeglang, Pasangan Krisyanto “Jamrud” Tak Puas

Menurut Ayi, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Bawaslu Pandeglang. Karena hal itu merupakan dasar formil untuk di PTUN kan.

“Rencana ke PTUN akhir bulan ini setelah mendapat salinan putusan musyawarah terbuka dari Bawaslu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumya, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan Krisyanto – Hendra mengajukan gugatan permohonan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang mendesak KPU kembali melakukan penghitungan ulang berkas dukungan yang diajukan. (Fauzan/Red)

Berita Terkait