PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlaga dalam Pilkada Pandeglang pada 4-6 September 2020 mendatang.
Pada saat pendaftaran, KPU Pandeglang
mewajibkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari kalangan petahana yang maju di Pilkada untuk membawa pernyataan siap cuti.
“Pada saat pendaftaran Paslon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan bersedia cuti diluar tanggungan negara,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i, Jumat (21/8/2020).
Baca Juga : Bupati Irna Minta Masyarakat Tak Bisa Dibeli Oleh Uang Rp50 Ribu saat Gunakan Hak Pilih di Pilkada
Suja’i menjelaskan, surat izin cuti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga harus diserahkan petahana ke KPU Pandeglang tiga hari sebelum masa kampanye.
Jika dalam waktu tiga hari petahana belum juga menyerahkan surat izin cuti tersebut. KPU tak akan memberikan tiket kepada petahana mengikuti perhelatan Pilkada 2020.
“Kalau surat izin cutinya, petahana harus menyerahkan tiga hari sebelum tahapan kampanye. Kalau enggak menyerahkan itu (Surat Izin Cuti) petahana berpotensi didiskualifikasi, karena itu hal yang mutlak,” terangnya.
Baca Juga : Perludem Minta Parpol Awasi Coklit Data Pemilih Pilkada 2020
Sementara Komisioner KPU, Ahmadi menambahkan, petahana diwajibkan cuti pada saat mengikuti tahapan kampanye yang dimulai pada 26 September sampai 5 Desember, sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada dan PKPU nomor 1 tahun 2020 Tentang Pencalonan.
“Harus cuti selama masa kampanye, kurang lebih selama 71 hari petahana ini diwajibkan cuti,” pungkasnya. (Fauzan/Red)