PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU dinilai tidak mengindahkan aturan dalam mencetak stiker Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada serentak Desember 2020.
Dalam stiker Coklit yang dicetak KPU, tidak mencantumkan jadwal pencoblosan. Akibatnya, lima pimpinan KPU harus mengklarifikasi hal tersebut.
Padahal ketentuan mencantumkan jadwal pencoblosan disebutkan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Baca juga: Bawaslu Ancam Pidanakan Petugas Coklit yang Asal-Asalan
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengungkapkan, pemanggilan yang dilakukan terhadap kelima komisioner dan Sekretaris KPU Pandeglang, untuk mengklarifikasi terkait stiker Coklit yang tidak mencantumkan waktu, tanggal dan bulan pencoblosan atau pemilihan.
“Kami undang lima komisioner KPU Pandeglang dan satu sekretaris. Jadi kami minta keterangan stiker AA 2 KWK, atau stiker Coklit yang tidak terdapat tanggal dan bulan untuk pemilihan,” kata Ade, Rabu (5/8/2020).
Menurutnya, pada PKPU Nomor 19 Tahun 2019 dijelaskan bahwa stiker Coklit yang ditempelkan ditiap-tiap rumah pemilih harus mencantumkan tanggal dan bulan pemilihan. Namun KPU Pandeglang malah tidak menerapkan petunjuk tersebut.
“Ini kami temukan stiker itu tidak ada itu, sehingga kami ingin tahu dasar KPU mencetak stiker tanpa tanggal dan bulan itu dari mana atau memang ada dasar SE (surat edaran) atau juklis lain,” jelasnya.
Baca juga: KPU Pandeglang Tak Terbuka Soal 22 Petugas Verfak yang Reaktif Covid-19
Namun begitu, Ade belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan itu. Dia berdalih, belum semua Komisioner KPU dilakukan klarifikasi. Lagipula Bawaslu juga harus melakukan pleno terlebih dahulu untuk menghasilkan rekomendasi kepada KPU.
“Kami ingin seluruh komisioner yang diundang untuk memberikan klarifikasi sehingga nanti semacam output-nya apakah itu saran perbaikan. Nanti setelah seluruh keterangan kami dapatkan akan diplenokan. Kalau hari ini selesai pemanggilannya, besok sudah ada kesimpulan dari klarifikasi,” tambahnya.
Sementara, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengakui bahwa pihaknya tidak mencantumkan waktu pencoblosan pada stiker Coklit. Namun dia mengklaim stiker Coklit yang dicetak KPU memiliki kepastian hukum.
“Kami sampai pada prinsipnya sebagai penyelenggara Pemilu perlu memang asas atau prinsip diantaranya berkepastian hukum. Jadi apa yang kami keluarkan sudah berkepastian hukum,” kilahnya.
Baca juga: Bawaslu Imbau Masyarakat Ikut Pelototi Pemutakhiran Data Pemilih
Dia beralasan, pencetakan stiker Coklit yang tidak mencantumkan jadwal pencoblosan, karena mengacu pada Surat Edaran Pembentukan dan Bimtek PPDP Pemilih Pemilihan Serentak tahun 2020 yang tidak meminta untuk mencantumkan waktu pencoblosan.
“Kami sampaikan di PKPU 19 memang betul ada untuk mencantumkan hari, tapi itu kan sudah dijelaskan disurat dinas KPU RI nomor 157 tepatnya di poin C. Dalam surat itu tidak meminta mencantumkan hari atau tanggal. Hanya meminta kaitan dengan isian nomor TPS, jumlah keluarga, jumlah pemilih termasuk jumlah nama-nama pemilih dan tanggal bulan Coklit dan tandatangan PPDP dan kepala keluarga,” terangnya. (Barra/Red)