PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, mengaku tidak mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar rapid test ribuan anggota penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Padahal, pada Sabtu (27/6/2020) hingga Minggu (28/6/2020) sekitar 2.034 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panita Pemungutan Suara (PPS) telah dilakukan rapid test secara massal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang secara mandiri.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i mengaku, saat ini ia belum menerima laporan berapa jumlah besaran anggaran yang harus dibayarkan untuk kegiatan rapid test tersebut.
“Saya belum dapat laporan. Karena itu nanti akan ada proses review sebelum nanti proses pembayaran ada proses review (proses analisa-red) juga dari Inspektorat. Kalau misalkan nanti sudah sesuai nanti akan dibayarkan. Harusnya nanti dilihat itu, saya belum dapat laporan kaitan masalah itu,” kata Suja’i, Rabu (1/6/2020)
Menurut Suja’i, rapid test massal penyelenggara Pemilu itu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menyebut, proses rapid test suatu keharusan yang meski dijalankan sebelum proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pillada) kembali dilaksanakan.
“Itu anggarannya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya kita sudah koordinasi dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) tapi Dinkes belum dapat membantu. Yang jelas setiap anggaran untuk penanganan Covid-19 bersumber dari APBN karena kalau kita (KPU-Red) tidak ada anggaran,” jelasnya.
Suja’i menjelaskan, untuk pembayaran biaya rapid test, KPU Pandeglang bakal mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan (Faskes) Selain itu, dalam proses pelaksanaan tidak semestinya setiap anggaran yang dialokasikan harus seluruhnya dihabiskan sesuai pagu anggaran yang sudah dialokasikan.
“Kalau masalah anggaran dari pusat itu tidak mesti digunakan semua. Mengikuti standar yang ada di fasilitas kesehatan saja. Kalau standarnya di Rumah Sakit, misalkan Rp400 ribu ya Rp400 ribu, tidak juga Rp450 ribu. Saya kira disetiap Faskes sudah punya standarnya pasti beda kalau kaitan dengan itu,” pungkasnya. (Syamsul/Red).