PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satres Narkoba Polres Pandeglang menyita narkotika jenis sabu seberat 27,61 gram di sebuah motor honda Scoopy yang ditinggalkan pemiliknya.
Motor dengan kunci kontak yang masih menggantung itu terparkir di pinggir jalan raya AMD Lintas Timur, tepatnya di depan pondok pesantren Al-Ihsan, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang.
Penemuan barang haram tersebut bermula ketika warga melihat sepeda motor tersebut. Warga yang merasa khawatir, karena pemilik motor tidak ada ada di lokasi langsung melaporkan hal tersebut ke Polisi.
Setelah anggota tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Akan tetapi, justru ditemukan barang haram berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah yang lumayan banyak.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan sepedah motor di temukan 9 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 18,27 gram dan 10 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang di balut menggunakan tisu warna putih, dengan berat 9,34 gram, jika di total jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 27,61 gram,” kata Kasatres Narkoba Polres pandeglang, AKP Akhmad Dheny.
Diceritakannya, saat anggota melakukan penggeledahan memang tersangka sudah tidak ada di lokasi. Akan tetapi, ditemukan barang bukti berupa KTP yang mengarah kepada tersangka. Dengan demikian, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Selain narkotika jenis sabu kita juga menemukan satu pucuk senjata airsoft gun, dan KTP pemilik kendaraan itu,” jelasnya.
Pemilik Motor di Tangkap
Tak lama setelah penemuan sabu dan airsoft gun di motor tersebut, Polisi langsung mengamankan pemilik motor yang juga diduga sebagai pemilik kedua barang tersebut.
Pelaku meruapkan pria berinisial KI (33) warga Kampung Babakan Sepur RT 002 RW 004, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak. Ia berhasil diamankan dikediamannya.
“Berdasarkan petunjuk barang bukti berupa 1 lembar KTP yang di temukan di dalam tas selempang warna coklat yang tersimpan di dalam box Sepedah motor Anggota Sat Narkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan dan tepatnya pada hari Jumat (29/5) sekira pukul 23.30 Wib bertempat di perum baros indah permai Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.
Alasan pelaku meninggalkan motornya karena kelelahan usai mengkonsumsi obat tramadol, sehingga pelaku pulang. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Pasal 84 ayat (2) KUHP.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pandeglang, tersangka ini masuk kategori kurir yang dikendalikan dari jaringan Lapas. Dan pergerakan kurir tersebut diarahkan oleh pengendali yang ada di Lapas. Pelaku diancam dengan kurungan pidana penjara selama 6 tahun,” pungaksnya. (Syamsul/Red)