PANDEGLANG, BINGAR.ID – Menyikapi Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pandeglang, terkait “Pengendalian Belanja Daerah Berdasarkan Kebutuhan Prioritas” untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pandeglang, Dadi Rajadi mengatakan, bahwa SE yang dikeluarkan oleh Tim TAPD Pandeglang itu, dinilai tepat, bila tujuannya untuk lebih memprioritaskan belanja pada hal-hal yang lebih substantif, dan pada hal-hal yang lebih pada kepentingan umum.
Baca Juga : OPD di Pandeglang, Diminta Perketat Belanja Daerah Melalui Skala Prioritas
“Saya sepakat bila tujuan dari SE ini, untuk lebih memprioritaskan anggaran belanja OPD, pada hal-hal yang bersifat substantif dan kepentingan umum. Tapi bila dilihat dari proyeksi penyerapan anggaran di semester I ini, sebenarnya serapan anggaran setiap OPD di Pandeglang ini, masing tergolong sangat rendah,” ungkap Dadi, Rabu 5 Agustus 2026.
Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi NasDem ini, juga meminta TAPD untuk lebih menekankan pada Serapan Anggaran yang telah direncanakan, sehingga capaian target RPJMD Pandeglang setiap tahun anggaran, bisa terkontrol secara berkala dan terealisasi dengan optimal.
Baca Juga : Anggaran Pusling Terpangkas Efisiensi, Pelayanan Akan Tetap Maksimal
“SE ini mengajak OPD di Pandeglang untuk lebih bijak membelanjakan anggarannya, atau dengan kata lain belanja terkontrol. Tapi ingat, jangan sampai SE ini mengganggu pos belanja yang telah direncanakan, sehingga capaian target RPJMD Pandeglang pun, menjadi ikut terganggu,” tegasnya.
Karena menurut Dadi, proyeksi penyerapan anggaran di beberapa OPD di Pandeglang, dilihat masih sangat rendah di akhir Semester I Tahun Anggaran (TA) 2026 ini. Contohnya di Dinas Pendidikan, dari Pos Anggaran sebesar Rp684,9 M untuk Belanja Barang Jasa, dan Rp18,5 M untuk Belanja Modal Gedung, ternyata keduanya baru terserap di angka Rp256,4 M dan Rp222 juta.
“Dari data yang kami dapatkan, ada beberapa OPD yang penyerapan anggarannya masih sangat rendah di Semester I TA 2026 ini. Jadi jangan sampai SE ini malah menjadi alasan pembenaran, ketika target RPJMD capaiannya sangat rendah. Sementara anggaran yang ada kami nilai masih cukup, dengan posisi Kas Daerah per Juni 2026 kemarin, masih ada sebesar Rp115,8 M lebih,” jelasnya.
Baca Juga : H. Mulyadi : Pemindahan RKUD Pandeglang Harusnya Jangan Bikin Rumit PNS
Sementara Asep Rahmat selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang yang juga Ketua TAPD menyatakan, SE merupakan bagian dari upaya Pemda Pandeglang, untuk menjaga kas daerah agar tidak terjadi defisit. Karena melihat tren capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana-dana transfer lainnya, sampai akhir Semester I ini belum bisa terprediksi positif
“SE itu, merupakan bagian dari upaya kita agar anggaran belanja daerah tidak sampai defisit. Karena sumber pendapatan kita, baik dari PAD maupun dari sumber-sumber lainnya, masih berupa proyeksi dan hanya angka-angka saja. Sehingga SE ini kami keluarkan, agar belanja OPD bisa lebih terkontrol pada belanja yang lebih prioritas,” aku Asep Rahmat. (Adytia)




