PANDEGLANG, BINGAR.ID – Melihat kondisi lahan kawasan Hunian Tetap (Huntap), yang berada di Kampung Palimping RT 02 RW 03, Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, yang kondisinya sangat mengkhawatirkan, akibat lahannya hampir habis tergerus longsor, dan bisa berdampak pada bangunan yang ada diatasnya.
Maka itu, Pembina Boedak Saung Rescue (BSR), yang juga Ketua Bidang Sosial Perkumpulan Boedak Saung, Ade Mulyana meminta dengan segera pihak terkait, atau Pemda Pandeglang, untuk mengambil tindakan preventif, terhadap kondisi yang ada tersebut, sebelum longsor besar menggerus lahan bangunan Huntap, para Penyintas Tsunami Selat Sunda.
Baca Juga : Puluhan Warga Huntap Tunggal Jaya Dalam Kecemasan Tergerus Longsor
“Informasi yang kami dapat, itu terjadi sejak awal Februari 2026 lalu, dan infonya pun sudah diberikan ke pihak pemerintah setempat. Tapi, hingga saat ini belum ada tindakan apa-apa dari pemerintah setempat, Pemda, Pemprov, maupun Pusat. Apakah harus ada korban dulu baru ditangani,” tegas Ade Mulyana, Rabu 24 Juni 2026.
“Yang pasti, kami tidak ingin pemerintah bergerak setelah ada korban. Tindakan preventif harus segera dilakukan. Mitigasi harus secepatnya, karena ancamannya sudah nyata dan membahayakan keselamatan jiwa warga,” tambahnya.
Baca Juga : Satu Unit Rumah Warga Cilamajang, Nyaris Roboh Tertimbun Tanah Longsor
Dikatakannya juga, bahwa secara aturan sudah sangat jelas, baik itu UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan upaya mitigasi dan perlindungan terhadap masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana, maupun aturan-aturan lain yang ada dibawahnya.
“Selain UU, ada PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang mewajibkan pemerintah melakukan upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana, maupun Permendagri No. 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, yang mengamanatkan pemerintah daerah memberikan pelayanan perlindungan terhadap warga yang berada pada kawasan rawan bencana, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan urusan penanggulangan bencana merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelas Pembina BSR ini.
Baca Juga : Tingginya Intensitas Hujan, Akses Jalan Menuju Citorek Lebak Tertutup Longsor
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Roni, mengaku telah menerima laporan kejadian tersebut dan menugaskan Bidang Sumber Daya Air (SDA) serta UPT Irigasi untuk melakukan pengecekan ke lokasi, dan sampai berita ini dirilis, pihak DPUPR belum memberi tanggapan apapun.
Sempat diberitakan sebelumnya, ada sekitar 10 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 40 jiwa penghuni Huntap saat ini hidup dalam kecemasan. Longsoran tebing setinggi sekitar 15 meter dengan lebar mencapai 50 meter tersebut dilaporkan telah mendekati rumah warga dengan jarak hanya sekitar 5 hingga 10 meter.
Koordinator BSR Kecamatan Sumur, Agus Aspuri menyebut hasil asesmen dan monitoring di lapangan menunjukkan kondisi longsoran sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan cepat.
“Hasil monitoring kami, longsoran ini berpotensi membahayakan warga. Jangan sampai penyintas tsunami 2018 kembali menjadi korban bencana karena lambatnya penanganan,” tegasnya. (Adytia)


