Cegah Terjadinya Penyalahgunaan, Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti

Barbuk

Pemusnahan Barbuk hasil kejahatan yang berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Lebak.

LEBAK, BINGAR.ID – Kejaksaan Negeri Lebak menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum narkotika yang telah memperoleh status hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejari Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil dari 50 perkara tindak pidana narkotika, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan, dan kejahatan lainnya. Dimana barang bukti tersebut yakni narkotik jenis sabu-sabu seberat sekitar 62,66 gram, ganja 3 gram, obat-obatan 7.868 butir, senjata tajam 7 buah dan barang bukti lainnya, seperti handphone, pakaian, kunci letter T, serta kunci kendaraan palsu.

Baca Juga : Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp590 Juta

Faisal Cesario Arapenta, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak, yang memimpin kegiatan sekaligus menyampaikan laporan menegaskan, bahwa Pemusnahan barang bukti merupakan implementasi putusan pengadilan, yang sudah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerjasama seluruh pihak, sehingga kegiatan berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Faisal di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan.

Baca Juga : GAMMA Tuntut Kejari Lebak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Ciruji

Prosesi pemusnahan diawali penggunaan alat pelindung diri, dilanjut pemusnahan sabu dan ganja dengan blender, pembakaran ratusan barang bukti lainnya, serta penghancuran handphone menggunakan grinder. Kegiatan berjalan aman dengan penerapan protokol yang ketat.

“Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sesuai keputusan pengadilan negeri, dan Mahkamah Agung RI yang sudah berstatus final (Inkracht), yang bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti dan menjaga tertib administrasi penyimpanan barang bukti Kejari,” tambahnya.

Baca Juga : Warga Lebak Jadi Korban TPPO dI Irak, Rully : Kita Sedang Proses Pemulangannya

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya nyata penegakan hukum di wilayah Lebak, untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan masyarakat, serta mendukung proses pembangunan daerah, yang diharapkan mampu memperkuat rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Lebak,” tutupnya. (WidiRed)

Berita Terkait