KPU Pandeglang Buka Pendaftaran KPPS Untuk 1.926 TPS, Ini Persyaratannya

KPPS

Rekrutmen KPPS Pilkada Serentak 2024 KPU Pandeglang

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, akan merekrut 13.482 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk bertugas di 1.926 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di 35 kecamatan se Kabupaten Pandeglang.

Hal ini diungkapkan Falahudin, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Pandeglang, yang mengatakan bahwa KPPS itu sendiri, dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suksesnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Baca Juga : KPU Pandeglang : Bacakada dari ASN dan DPRD, Secara Administrasi Penuhi Syarat

“Tugas KPPS sendiri, memiliki tugas sebagai panitia pemungutan suara di TPS. Dan rekrutmen nya sudah kita mulai sejak Selasa 17 September 2024 kemarin, hingga tanggal 28 September 2024 mendatang,” jelas Falahudin, Ranu 18 September 2024.

Dikatakannya juga, bahwa kebutuhan KPPS dalam Pilkada Serentak, khususnya di wilayah Kabupaten Pandeglang ini, sebanyak 13.482 orang, untuk mengisi 1.926 TPS se Kabupaten Pandeglang, yang memiliki 35 kecamatan.

Baca Juga : KPU Mulai Vermin Empat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang

“Untuk jumlah KPPS di Pilkada kali ini, ada penambahan sebanyak 14 TPS dari jumlah sebelumnya pada saat Pemilu Februari 2024 kemarin, dari semula sebanyak 1.912 TPS, jadi 1.926 TPS, sehingga membutuhkan anggota KPPS sebanyak 13.482 orang,” ungkapnya.

“Dalam aturan, maupun dalam petunjuk teknis yang ada, bahwa rekrutmen KPPS itu dilakukan oleh PPS, maka bagi siapa saja yang berminat, silahkan melakukan pendaftaran ke sekretariat PPS di wilayahnya masing-masing,” sambungnya.

Menurutnya, untuk persyaratan pendaftaran menjadi KPPS masih sama dengan pelaksanaan Pemilu pada bulan Februari lalu.

Baca Juga : Gantikan Nurul Qomar, Ratu Anita Dampingi Aap Aptadi Daftar Kembali ke KPU Pandeglang

“Persyaratannya adalah, harus WNI, berdomisili di wilayah kerja TPS, berusia 17 hingga 55 tahun, setia kepada Pancasila, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai, mampu secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat, cek gula darah dan kolesterol, pendidikan SMA, dan tidak pernah di penjara,” terangnya lagi.

“Seluruh berkas pendaftaran, dapat diupload melalui Sistem Aplikasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau Siakba, yakni aplikasi www.siakba.kpu.go.id dan media-media lainnya. Selain itu, kami juga melakukan pengumuman ini ditempel di semua Kelurahan dan Desa, agar memudahkan masyarakat mengakses informasi yang berkaitan dengan rekrutmen KPPS,” pungkasnya.

Untuk lebih jelas lagi terkait aturan, tata cara maupun syarat untuk menjadi anggota KPPS silahkan Download berkas aturan PDF nya di SINI. (Adv)

Berita Terkait