PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI, menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. Pilkada tahun ini akan digelar pada 9 Desember 2020. Namun, KPU belum memberi keputusan resmi terkait hal itu ke KPU di tingkat daerah.
“Sampai dengan saat ini kami juga masih nunggu secara resminya surat dari KPU RI,” kata Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i kepada bingar.id, Rabu (15/4/2020).
Begitu pula saat disinggung mengenai tahapan selanjutnya. Suja’i mengaku masih belum mengetahuinya secara pasti. Yang jelas, tanggal pelaksanaan sudah dipastikan akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
“Untuk itu, kami juga baru dapat informasi tanggal saja yang digeser. Informasi itu pun kami dapat dari media,” tegasnya.
Sebelumnya Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 yang semula diagendakan berlangsung pada tanggal 23 September 2020. Penundaan itu berkaitan dengan wabah Covid-19.
Akibat hal itu, sejumlah tahapan di Pandeglang juga harus ditunda, seperti menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (Azis/Red).