PANDEGLANG, BINGAR.ID – Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, sudah mulai diterapkan.
Hal ini pun ditegaskan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait aturan tersebut, yang mengharuskan pengguna kendaraan bermotor roda dua berkecepatan 250 CC hingga 500 CC, untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) model C1.
Baca Juga : Sertijab Kasatlantas Polres Pandeglang, Kapolres : Mari Wujudkan Polri Yang Presisi
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pandeglang, AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan, bahwa penggunaan SIM C1 untuk pengendara roda dua yang memiliki CC diatas 250 hingga 500 itu, sudah resmi diberlakukan di seluruh Indonesia.
“Saat ini, kami masih melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerbitan SIM C1. Kami juga sudah mendapatkan Petunjuk dan Arahan atau Jukrah dari Korlantas Polri terkait penerbitan SIM C1, dan saat ini kami sedang menunggu kendaraan untuk praktek ujinya dari Polda Banten,” ungkap AKP Fery, Senin 3 Juni 2024.
Baca Juga : Satlantas Polres Pandeglang Akan Tindak Pengguna “Knalpot Brong”
Dikatakannya juga, bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan sarana maupun prasananya. Dan diharapkan dalam waktu dekat ini, aturan tersebut akan segera dilaksanakan, dimana pengendara yang hendak memiliki SIM C1, harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari memiliki SIM C selama satu tahun.
“Pemohon yang akan membuat SIM C1, harus memiliki SIM C selama 1 tahun sebagai dasar pengajuan SIM C1 dan berusia minimal 18 tahun,” terangnya.
Baca Juga : Porles Pandeglang Galakan Program GEBER Ramadhan Tempat Ibadah
“Kemudian untuk persyaratannya, itu sama seperti pembuatan SIM C biasa. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk, surat keterangan sehat, hasil psikologi, serta memiliki kendaraan roda dua dengan CC diatas 250,” tambah Kasatlantas Polres Pandeglang ini.
Masih menurut AKP Fery, jika ada masyarakat atau pemohon yang akan membuat SIM C1, maka harus memiliki kendaraan bermotor diatas 250 CC. Dan menjadi keharusan bagi pemilik, maupun pengendara, agar memproses SIM C nya menjadi SIM C1.
“Saya ingatkan pada masyarakat, atau pengendara yang memiliki kendaraan diatas 250 CC sampai 500 CC, yang semula hanya cukup dengan menggunakan SIM C saja, agar kembali diajukan dan di proses menjadi SIM C1, itu harus sifatnya,” tutupnya. (Adytia)