TANGERANG, BINGAR.ID – Klinik di Kabupaten Tangerang mulai tahun ini wajib menerapkan Rekam Medik Elektronik (RME) dan Satu Sehat. Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkes Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2024 tentang Rekam Medis.
RME merupakan sistem yang digunakan untuk merekam, menyimpan, dan mengelola informasi medis pasien secara elektronik yang terkoneksi dengan Satu Sehat.
Baca Juga : PMI Banten Hadirkan Layanan Cuci Darah di Klinik Utama Bhakti
“Jadi pada RME ini mencakup riwayat kesehatan pasien, diagnosis, perawatan yang diberikan, resep obat, hasil tes laboratorium dan informasi lainnya yang berkaitan dengan perawatan kesehatan pasien,” ujar Kepala Tim Kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang, Ari Hardiyanto saat sosialisasi RME dan Satu Sehat di Aula Public Safety Center (PSC) 119 Cikupa, Senin (18/3/2024).
Ia mengungkapkan, penggunaan RME menggantikan catatan medis tradisional yang kertas dengan sistem yang dapat diakses secara elektronik. Hal ini memungkinkan akses yang lebih mudah, perawatan yang lebih terkoordinasi, dan analisis data yang lebih efektif.
Baca Juga : Tekan Angka Kebutaan di Banten, Baznas dan Klinik Mata Utama Saruni Adakan Operasi Katarak Gratis
“Tahun 2024 ini Kemenkes mengharuskan semua fasilitas kesehatan wajib menggunakan RME yang sudah terkoneksi dengan Satu Sehat. Hal ini di sebutkan dalam Permenkes Nomor 24 tahun 2024, guna membantu meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kualitas perawatan kesehatan secara keseluruhan,” ucapnya.
Sebagai informasi, seluruh Puskesmas di Kabupaten Tangerang sudah terlebih dahulu menggunakan RME yang terkoneksi dengan Satu Sehat dibandingkan dengan klinik.
Baca Juga : Pemkab Lebak Luncurkan Klinik Konsultasi Keterbukaan Informasi
Maka dengan begitu Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi kepada 149 klinik berdasarkan belum adanya penggunaan RME di berbagai klinik se-Kabupaten Tangerang. (Ahmad)