PANDEGLANG, BINGAR.ID – Ribuan barang bukti dari puluhan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Rabu (28/9/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, senjata tajam, telepon genggam, air minuman dalam kemasan, dan pakaian.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda. Sementara barang bukti narkotika, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender.
Baca juga: Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
“Semua barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octaviane.
Helena menyebut, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah dari perkara narkotika. Oleh karenanya, Kejari akan turun ke lapangan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengedukasi dan memberi penyuluhan kepada pelajar dan masyarakat perihal bahaya narkoba.
“Narkotika perkara yang paling tinggi di Pandeglang. Jadi diharapkan ke depan, bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika. Ke depan kami akan turun ke lapangan bersama BNN untuk mengedukasi dan penyuluhan demi menanggulangi masalah narkotika,” tegasnya.
Baca juga: Barang Bukti 1,9 Kilogram Sabu Dimusnahkan
Sementara Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari membenarkan barang bukti yang paling banyak dimusnahkan berasal dari perkara penyalahgunaan narkotika.
“Tercatat barang bukti yang dimusnahkan dari kasus narkoba meliputi sabu seberat 86 gram, ganja 107 gram, inex dengan berat 1,8 gram, hexymer 7.327 butir, tramadol 238 butir, riklona 11 butir, dan obat terlarang jenis aprazolam sebanyak 8 butir,” sebutnya.
Selain narkoba, barang bukti dari pidana umum lainnya seperti dari kasus pencabulan dan pencurian kendaraan bermotor juga ikut dimusnahkan. Total pemusnahakan barang bukti itu berasal dari sekitar 80 perkara yang ditangani Kejari sepanjang tahun 2022.
Baca juga: Tiap Bulan, 20 Kapal Barang Labuh Jangkar di Perairan Pandeglang
“Ini tindak pidana umum semua, kaya ada kasus pencurian, pencabulan, dan narkotika. Ada baju-baju untuk kasus pencabulan yang barang buktinya tidak dikembalikan, karena itu bisa menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga. Jadi kita musnahkan,” terang Dessy.
Dia melanjutkan, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti.
“Kami tidak ingin menyimpan barang bukti lama. Kami secara berkala memusnahkan barang bukti, sebelumnya juga sudah ada yang kami musnahkan tahun ini. Jadi tidak ada barang bukti yang ditunggak,” tandas dia. (Ahmad)